PASURUAN, BANGSAONLINE.com - MPP atau mal pelayanan publik menghadirkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, seperti yang berada di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jalan Raya Raci, Km 9 Kecamatan Bangil.
Di sana tersedia 170 layanan dari 33 instansi, dan masyarakat dapat melakukan pengurusan berbagai layanan administrasi atau konsultasi informasi, salah satunya ATR/BPN Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, juga turut serta dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait layanan pertanahan. Adapun jadwal layanan informasi pertanahan atau konsultasi yakni setiap Selasa dan Kamis pada pukul 08.00-12.00 WIB
"Untuk pengurusan tanah yang dari Pasuruan barat bisa langsung lewat MPP di Raci. Untuk masyarakat Pasuruan bagian timur, bisa langsung ke kantor BPN Kabupaten Pasuruan," kata Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Totok Masuhudianto, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (14/11/2024).
Ia berharap, kepada masyarakat agar pelayanan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Totok juga menyarankan agar dalam proses pengurusan tanah lebih baik dilakukan secara mandiri tanpa lewat perantara.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman
"Petugas BPN sesuai dengan slogannya akan melayani secara profesional, inovatif dan terpercaya. Monggo kesempatan ini dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat Kabupaten Pasuruan," pungkasnya. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News