KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Polres Kediri berhasil menangkap enam (6) orang terduga pelaku pengguna dan pengedar sabu.
Dari keenam terduga pelaku tersebut salah satunya adalah oknum anggota Polsek Ngancar.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, menegaskan penangkapan pelaku tersebut bentuk komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
"Kami Polres Kediri sangat amat mendukung program dari Bapak Presiden, program Asta Cita terkait pemberantasan narkotika baik di level pengguna maupun pengedar,"tegas AKBP Bimo, di Mapolres Kediri, Jumat (15/11/2024).
Dalam upaya penindakan pemberantasan, lanjutnya , Polres Kediri berhasil menangkap 6 terduga pelaku yang kedapatan menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Karo SDM Polda Jatim Apresiasi Langkah Polres Kediri Dukung Asta Cita Program Swasembada Pangan
"Maka dari itu kami konsen upaya dalam penindakan terhadap 6 orang tersangka yang diduga pengguna dan pengedar narkotika tersebut,"terangnya.
Menurut AKBP Bimo, dari keenam terduga pelaku, ada satu oknum anggota Polisi berdinas di Polsek Ngancar berinisial FW. Oknum anggota tersebut kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan dua terduga pelaku lainnya.
"Setelah dikembangkan kita berhasil menangkap dua orang tersangka yang salah satunya bandar sabu,"beber Kapolres Kediri.
Baca Juga: Kapolres Kediri akan Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Judi Online dan Narkoba
Dari keenam terduga pelaku tersebut berinisial EE (47) residivis, EA (31), AW (28), FW (38) oknum anggota Polisi, JS (45) dan EP (33). JS merupakan bandar Narkotika.
AKBP Bimo mengatakan, awalnya tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan seorang terduga pelaku berinisial EE (47).
Setelah dikembangkan di salah rumah di Kecamatan Wates, lanjutnya lagi, petugas menangkap tiga orang terduga pelaku lainnya dengan salah satunya oknum anggota Polisi.
Baca Juga: Polres Kediri Dukung Program Kerja 100 Hari Asta Cita
"Dirumah tersebut ada tiga orang. Yaitu EA, AW dan FW oknum anggota tersebut,"kata AKBP Bimo.
Kapolres Kediri menambahkan, petugas Satresnarkoba Polres Kediri kemudian melakukan pengembangan. Menurut keterangan dari para terduga pelaku, ada dua orang yang kabur, dalam perjalanan ke wilayah Mengkreng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Kedua orang terduga pelaku itu, JS dan EP.
"Setelah kita kejar dan berhasil ditangkap di wilayah Mengkreng, didapati barang bukti sabu seberat 19 gram,"tambahnya.
Baca Juga: Polres Kediri Beri Rompi pada Penjaga Palang Pintu Kereta Api
Lebih lanjut disampaikan Kapolres Kediri, kelima terduga pelaku saat ini sedang dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari kelima terduga pelaku tersebut diantaranya ada pengedar.
"Sedangkan satu terduga pelaku oknum anggota Polisi tersebut sedang menjalani proses pidana umum kode etik internal kepolisian dan statusnya sekarang sebagai pengguna,"pungkas Kapolres Kediri. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News