Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Serahkan 450 Sertifikat di Desa Kedungrejo

Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Serahkan 450 Sertifikat di Desa Kedungrejo Penyerahan sertifikat yang dilakukan petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menyerahkan 450 sertifikat hak milik. Kegiatan ini merupakan penyerahan tahap ke-2 dari program atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap untuk Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, yang sebelumnya pada tahap satu telah diserahkan sebanyak 100 sertifikat pada 24 September lalu. 

Acara berlangsung di Balai Desa Kedungrejo, dan dihadiri masyarakat penerima sertifikat, didampingi oleh Kepala Desa dan panitia desa. Program dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia. 

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Peringatkan Mafia Tanah untuk Menyerah

dilaksanakan oleh dan didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018. Program ini bertujuan sebagai program pemerataan kepemilikan sertifikat tanah yang memberikan kepastian hukum serta mengurangi terjadinya sengketa tanah.

Dengan terselenggaranya penyerahan sertifikat ini, diharapkan masyarakat Desa Kedungrejo mampu memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Bagi desa yang berminat mengikuti program ini, dapat melakukan pengajuan dengan Surat Permohonan disertai keterangan jumlah bidang tanah yang belum terdaftar (belum sertifikat) dari Kantor Desa kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.

Petugas bakal mengevaluasi kesiapan desa tersebut untuk dapat dikatakan SIAP mengikuti pada tahun anggaran saat itu. (afa/mar)

Baca Juga: Sosialisasi Penataan SDM, Menteri ATR/BPN Harap Transformasi Pelayanan Lebih Baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO