PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menyerahkan 450 sertifikat hak milik. Kegiatan ini merupakan penyerahan tahap ke-2 dari program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap untuk Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, yang sebelumnya pada tahap satu telah diserahkan sebanyak 100 sertifikat pada 24 September lalu.
Acara berlangsung di Balai Desa Kedungrejo, dan dihadiri masyarakat penerima sertifikat, didampingi oleh Kepala Desa dan panitia desa. Program PTSL dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan Sertifikat Tanah PTSL ke Warga Desa Karangjatianyar
PTSL dilaksanakan oleh BPN dan didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018. Program ini bertujuan sebagai program pemerataan kepemilikan sertifikat tanah yang memberikan kepastian hukum serta mengurangi terjadinya sengketa tanah.
Dengan terselenggaranya penyerahan sertifikat ini, diharapkan masyarakat Desa Kedungrejo mampu memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Bagi desa yang berminat mengikuti program ini, dapat melakukan pengajuan dengan Surat Permohonan PTSL disertai keterangan jumlah bidang tanah yang belum terdaftar (belum sertifikat) dari Kantor Desa kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.
Petugas bakal mengevaluasi kesiapan desa tersebut untuk dapat dikatakan SIAP mengikuti PTSL pada tahun anggaran saat itu. (afa/mar)
Baca Juga: Di Pertemuan Strategis dengan Muhammadiyah, Menteri ATR/BPN Bahas Legalisasi Aset dan Pemanfaatannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News