Tersangka Tindak Pidana Pertanahan di Bandung untuk Pertama Kalinya Dikenakan Pasal Pemiskinan

Tersangka Tindak Pidana Pertanahan di Bandung untuk Pertama Kalinya Dikenakan Pasal Pemiskinan Konferensi pers tindak pidana pertanahan.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri ATR/, Nusron Wahid, mengungkapkan untuk pertama kalinya mafia tanah yang telah merugikan masyarakat dan negara dikenakan pasal pemiskinan. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari pengungkapan kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Dago Elos, Kota Bandung, dengan total kerugian mencapai Rp3,65 triliun.

"Yang bersangkutan sudah dinyatakan trouble dan tindak pidana murninya sudah terbukti, sudah divonis 3,5 tahun dan mulai Selasa kemarin ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang," kata Nusron dalam konferensi pers tindak pidana pertanahan yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (14/11/2024).

Baca Juga: Gandeng Ormas, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Percepat Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf

Menurut dia, tindak lanjut kepada tindak pidana pencucian uang () ini merupakan langkah maju untuk memberikan efek jera bagi mafia tanah. 

"Ini yang pertama, langkah maju di mana mafia tanah sudah berhasil dilakukan dan sudah terbukti nanti akan di-tracing aset-aset kekayaan yang bersangkutan dan akan disita ke negara selanjutnya kalau memang merugikan masyarakat akan dikembalikan ke masyarakat untuk mengganti rugi masyarakat," paparnya.

Pengungkapan tindak lanjut terhadap kejahatan pertanahan ini disebut sesuai dengan asas hukum, yaitu in criminalibus probationes bedent esse luce clariores atau dapat diartikan dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya atau seterang cahaya. 

Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan Sertifikat Tanah PTSL ke Warga Desa Karangjatianyar

"Bukti-bukti sudah jelas, kalau tidak ada bukti yang lengkap, jelas, kami tidak berani mengekspos, karena ini masalah kriminal," ucap Nusron.

"Kami mengucapkan sekali lagi terima kasih kepada pihak Kepolisian khususnya Polda Jabar, ini betul-betul langkah yang baik. Kami berharap ini menjadi efek jera bagi yang menjadi pelaku tindak pidana kejahatan pertanahan, karena sudah sangat meresahkan," imbuhnya.

Kasus tindak pidana pertanahan di Dago Elos telah diungkapkan pada 18 Oktober 2024 oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang saat itu menjabat sebagai Menteri ATR/. Kasus tersebut dilakukan dengan modus operandi pemalsuan surat dan/atau memasukan keterangan palsu ke dalam suatu Akta Otentik.

Baca Juga: Di Pertemuan Strategis dengan Muhammadiyah, Menteri ATR/BPN Bahas Legalisasi Aset dan Pemanfaatannya

Lokasi objek bidang tanah yang menjadi persoalan ini merupakan bagian wilayah metropolitan dan salah satu wilayah strategis, sehingga total kerugian yang berhasil diselamatkan pada tindak pidana kejahatan pertanahan mencapai Rp3.603.335.000.000,00.

Adapun hadir mendampingi Menteri Nusron dalam Konferensi Pers ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala , Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo; Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo; Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Arif Rachman; serta Kepala Kanwil Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar. Hadir pula, perwakilan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ditusuk Mantan Suami Saat Mengajar, Seorang Guru di Bandung Tewas Mengenaskan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO