Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya Begal driver taksi online di Surabaya saat bersama petugas.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus penumpang wanita yang membegal dan menewaskan sopir taksi online di Gunung Anyar memasuki babak baru. Polisi sudah menyelesaikan penyusunan berkas, dan Kejaksaan Negeri telah menyatakan P-21 atau berkas pemeriksaan lengkap.

Korban dalam kasus tersebut adalah Pudjiono yang meninggal dunia setelah dirawat selama 28 hari di RSUD Dr Soetomo, sedangkan tersangkanya ialah Maria Livia (23). Anak Pudjiono, Dimas Andika, mengatakan bahwa kondisi yang dihadapi keluarganya sangat berat.

Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya

Pengacara mereka, Suhartono, telah mundur setelah ayahnya meninggal. Kini, keluarga korban berusaha mengawal agar tersangka mendapat hukuman seadil-adilnya tanpa didampingi pengacara.

"Saya sekarang hanya dibantu oleh keluarga. Ada beberapa keluarga yang bertugas di Polrestabes ," kata Dimas, saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).

Pihak keluarga belum mengetahui pasal yang dikenakan kepada tersangka. Dimas pernah bertanya kepada polisi, namun belum mendapat penjelasan. 

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

Dari informasi yang beredar, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan atau curat, yaitu Pasal 365 ayat 3 dan Subsider Pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHP. Dimas merasa kesulitan menerima kenyataan bahwa tersangka hanya dijerat dengan pasal curat. 

Tusukan pisau yang dilakukan Maria Livia mengenai paru-paru dan saraf di leher ayahnya dan menyebabkan cedera serius. Meskipun dirawat intensif selama 28 hari, Pudjiono akhirnya meninggal dunia.

"Menurut dokter, ayah saya meninggal akibat luka tusukan pisau dapur yang tidak steril. Itu menyebabkan infeksi di pembuluh darah. Setiap hari, ayah saya menjalani cuci darah untuk mengeluarkan kuman dari tubuhnya. Dua hari sebelum meninggal (26 Oktober), kondisi ayah semakin drop, ada pendarahan di hidung dan mulut. Seharusnya ada pasal pembunuhan yang disubsider," urai Dimas.

Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025

Suhartono selaku pengacara memastikan bahwa dirinya sudah tidak menjadi kuasa hukum kelurga korban sejak Pudjiono meninggal dunia.

"Iya, benar. Saya sudah tidak jadi pengacaranya Bapak Pudjiono, kecuali waktu itu saya kuasa hukum anaknya masih bisa lanjut," akunya.

Soal penerapan pasal, diketahui tersangka dikenakan Pasal 365. Menurut Suhartono, itu sudah cukup pas. 

Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat

Motif pelaku melakukan aksi ini adalah untuk menjual mobil hasil rampasan seharga Rp50 juta yang rencananya akan digunakan untuk modal bekerja dan bertamasya ke Australia. Namun, seiring berjalannya waktu, korban akhirnya tewas setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Dr Soetomo pada Senin (28/10/2024).

"Sebenarnya bisa saja polisi memaksakan pasal pembunuhan, tapi di kejaksaan kalau tidak cukup bukti malah direvisi. Atau waktu di persidangan malah tidak dikabulkan," ucapnya.

Berdasarkan penelusuran, pihak korban telah menyiapkan langkah-langkah hukum. Pengacara Pudjiono sebelumnya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) untuk menuntut ganti rugi kepada tersangka. (rus/mar)

Baca Juga: Luncurkan Puspaga Setara di Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Jatim : Wujudkan Kesetaraan Gender

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO