PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan melakukan constatering dan sita ekseskusi di Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, pada Kamis (7/11/2024). Kegiatan itu merupakan salah satu tanggung jawab dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.
Constatering dan sita ekseskusi merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara perdata yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, proses ini untuk memastikan bahwa keputusan pengadilan bisa dilaksanakan, termasuk penyerahan atau penyitaan aset pihak yang kalah untuk memenuhi kewajiban putusan.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman
Petugas yang hadir dalam constatering dan sita eksekusi di Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, yakni Ganggawati Wismantari (Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa), Suliono (Penata Pertanahan Pertama), dan Muhammad Safaat.
Dalam hal itu melibatkan pencatatan detail dari objek yang akan dieksekusi. Constatering dan sita eksekusi juga dihadiri pihak Kepolisian, TNI, dan perangkat desa, yang bertujuan menjaga keamanan dan mengurangi potensi konflik serta keterbukaan dalam proses pencatatan ini.
Dengan adanya constatering dan sita eksekusi diharapkan putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara adil, dan objek yang disengketakan dapat diserahkan atau dialihkan sesuai dengan ketetapan yang telah diputuskan, tanpa terjadi sengketa atau masalah tambahan. (afa/mar)
Baca Juga: Gandeng JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News