KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Orang dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Kediri kini juga wajib memiliki KTP elektronik (KTP-el). Kewajiban itu merupakan hak kependudukan setiap individu masyarakat seperti yang diamanatkan undang-undang. Pemkot Kediri pun bekerja keras dengan melakukan jemput bola melakukan perekaman KTP-el bagi ODGJ.
"Jemput bola ini bertujuan untuk memfasilitasi para ODGJ dalam berbagai keperluan pelayanan publik, di antaranya untuk mengakses bantuan sosial, pelayanan kesehatan, serta untuk memenuhi hak dasar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)," ujar Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho seperti dalam rilis yang diterima BANGSAONLINE.com, Jumat (22/11/2024).
Baca Juga: Persiapan Nataru, Pj Zanariah Beri Arahan Dalam Rakor Operasi Lilin Semeru 2024 Kota Kediri
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, menyebukansetiap WNI wajib memiliki KTP-el.
“Apalagi dilaporkan di sini ada penyandang disabilitas mental/jiwa yang tidak memungkinkan untuk datang ke kantor Dispendukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el,” jelas Marsudi Nugroho.
Dalam aksi perekaman pada Kamis (21/11/20240 terdapat dua ODGJ yang melakukan perekaman, yakni W warga Kelurahan Balowerti dan AB warga Kelurahan Setono Pande. Upaya perekaman tersebut dilakukan atas permohonan warga setempat melalui pihak kelurahan yang menyatakan terdapat warga yang belum mengantongi KTP-el. Perekaman turut melibatkan beberapa pihak, seperti: Tim Reaksi cepat (TRC) Dinas Sosial, pihak kelurahan setempat, Babinsa, Bhabinkamtibmas.
Baca Juga: Songsong Tahun 2025, RSUD Gambiran Kota Kediri Komitmen Berikan Pelayanan Kesehatan yang Terbaik
“Setelah perekaman, kita kirim jaringan ke Kemendagri kurang lebih 10 sampai 20 menit langsung bisa dicetak, kemudian diantar ke rumah yang bersangkutan,” terangnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Paulus Luhur Budi mencertiakan terkait kendala yang dialami petugas saat di lapangan. Yang bersangkutan memberontak untuk dilakukan perekaman. Dengan terpaksa anggota TRC ikut turun untuk memegangi agar tidak berlaku kasar.
"Dinsos dan Dispendukcapil akan terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan dengan mengunjungi lokasi-lokasi warga Kota Kediri yang tidak memungkinkan melakukan perekaman di kantor," pungkas dia. (uji/ns)
Baca Juga: Canangkan Kelurahan Cantik, Pemkot Kediri Siapkan Agen Statistik di Tiap Kelurahan
Petugas saat melaksanakan perekaman KTP-el bagi ODGJ. (Ist).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News