TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penyidik Unit II Satreskrim Polres Tuban menerapkan pasal 170 ayat 1 KUHP terkait perkara perusakan pagar rumah pasutri Suwarti dan Ali Mudrik yang diduga dilakukan oleh Kades Mlangi, Siswarin; Kades Kujung, Jali; dan Kasun Kadutan, Hadi Mahmud.
Nur Aziz, kuasa hukum Suwarti dan Ali Mudrik, menilai penerapan pasal itu telah tepat dan benar. Hal itu disampaikan Nur Aziz menanggapi pernyataan penasihat hukum terlapor, yang menilai jika penerapan pasal 170 ayat 1 KUHP perlu dikaji ulang.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
"Unsur kekerasan terhadap barang dalam pasal 170 ayat 1 KUHP adalah secara terang-terangan, berarti tidak secara sembunyi-sembunyi, tidak perlu di muka umum, akan tetapi dapat dilihat oleh orang lain secara umum, unsur dengan tenaga bersama-sama terhadap orang atau barang, artinya kekerasan terhadap barang dilakukan oleh dua orang atau lebih," jelasnya.
Dosen Fakultas Hukum di Universitas Sunan Bonang Tuban itu menyebut, dalam pasal 170 ayat 1 KUHP juga harus dilihat dari sudut penyertaan, di mana dalam perkara ini lebih dari satu orang atau beberapa orang terlibat dalam satu tindak pidana.
"Tidak benar terlapor telah meminta izin kepada pelapor yang saat kejadian berada di Merauke. Seandainya ada pihak (anak menantu) yang mengizinkan, itu tidak mewakili pelapor sebagai pemilik tanah, dan pagar yang dibongkar," ujar Nur Aziz saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
"Karena klien kami jelas-jelas tidak mengizinkan pagar rumah dibongkar paksa karena berada di tanah miliknya, bukan termasuk tanah jalan desa. Apalagi, pihak kontraktor awalnya tidak mau membongkar ketika didesak bahkan dipaksa untuk melakukan pembongkaran oleh Kasun Kadutan, ada bukti videonya," imbuhnya.
Aziz juga membenarkan adanya mediasi antara pelapor dan terlapor sebanyak dua kali di luar Polres Tuban atas inisiatif pelapor. Namun, karena penawaran ganti rugi dari terlapor tidak patut dan layak, penawaran itu ditolak oleh pelapor.
"Tentu kami selaku penasihat hukum pelapor menghargai sudut pandang penasihat hukum terlapor, walaupun dari sudut pandang yang subjektif. Karena kita pasti mempunyai sudut pandang masing-masing yang berbeda. Jika seandainya nanti terlapor ditetapkan sebagai tersangka, kami mempersilakan menempuh upaya hukum Praperadilan atau membuktikan dalam persidangan saja," paparnya.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Dalam penanganan perkara ini, ia mengapresiasi penyidik dari Polres Tuban yang telah objektif, transparan, serta profesional. Penyidik telah melakukan gelar perkara dan telah menaikkan statusnya menjadi penyidikan.
"Oleh karena bukti permulaan sudah cukup, maka kami mendesak kepada Kasatreskrim Polres Tuban untuk segera menetapkan tersangkanya," katanya.
Sebelumnya, penasihat hukum terlapor, Nang Engki Anom Suseno, kepada awak media mengakui perobohan pagar yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat memang benar adanya.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Namun, ia mengatakan dalam memutuskan suatu fakta tidak bisa melihat dari satu sudut pandang.
"Intinya disertakan pasal 170, namun kami sebagai pihak penasihat hukum melihat ada hal yang berbeda," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan bahwa perkara perusakan pagar saat ini sudah naik ke penyidikan.
Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada
"Sebagaimana pasal yang dilaporkan Pasal 170 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP, berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi dan ahli, serta berkoordinasi dengan JPU, kita laksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur dan duduk perkaranya. Setelah naik sidik, selanjutnya akan ditetapkan tersangkanya," paparnya. (coi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News