TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penyidik Unit II Satreskrim Polres Tuban menerapkan Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait perusakan pagar rumah Suwarti dan Ali Mudrik yang diduga dilakukan oleh Kades Mlangi, Siswarin; Kades Kujung, Jali; dan Kasun Kadutan, Hadi Mahmud, telah tepat dan benar menurut hukum.
Hal tersebut disampaikan Nur Aziz selaku kuasa hukum Suwarti dan Ali Mudrik usai penasihat hukum terlapor menilai jika penerapan pasal 170 ayat (1) KUHP perlu dikaji ulang.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Ia menjelaskan, unsur kekerasan terhadap barang dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP adalah secara terang-terangan, berarti tidak secara sembunyi-sembunyi, tidak perlu di muka umum akan tetapi dapat dilihat oleh orang lain secara umum, unsur dengan tenaga bersama-sama terhadap orang atau barang, artinya kekerasan terhadap barang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Dosen Fakultas Hukum di Universitas Sunan Bonang Tuban itu menyebut, dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP juga harus dilihat dari sudut penyertaan, di mana dalam perkara ini lebih dari satu orang atau beberapa orang terlibat dalam satu tindak pidana.
"Tidak benar Terlapor telah meminta izin kepada pelapor yang saat kejadian berada di Merauke. Seandainya ada pihak (anak menantu) yang mengizinkan itu tidak mewakili pelapor sebagai pemilik tanah, dan pagar yang dibongkar," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
"Karena klien kami jelas-jelas tidak mengizinkan pagar rumah dibongkar paksa karena berada di tanah miliknya, bukan termasuk tanah jalan desa. Apalagi, pihak kontraktor awalnya tidak mau membongkar ketika didesak bahkan dipaksa untuk melakukan pembongkaran oleh Kasun Kadutan, ada bukti videonya," imbuhnya.
Aziz juga membenarkan adanya mediasi antara pelapor dan terlapor sebanyak dua kali di luar Polres Tuban atas inisiatif pelapor, namun karena penawaran ganti rugi dari terlapor tidak patut dan layak, penawaran itu ditolak oleh pelapor.
"Tentu kami selaku penasihat hukum pelapor menghargai sudut pandang penasihat hukum terlapor, walaupun dari sudut pandang yang subjektif. Karena kita pasti mempunyai sudut pandang masing-masing yang berbeda, jika seandainya nanti Terlapor ditetapkan sebagai Tersangka kami mempersilahkan menempuh upaya hukum Praperadilan atau membuktikan dalam persidangan saja," paparnya.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Dalam penanganan perkara ini, ia mengapresiasi penyidik dari Polres Tuban yang menanganinya secara objektif, transparan, serta profesional, di mana telah melakukan gelar perkara dan telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
"Oleh karena bukti permulaan sudah cukup, maka kami mendesak kepada Kasat Reskrim Polres Tuban untuk segera menetapkan Tersangkanya," katanya.
Sebelumnya, penasihat hukum terlapor, Nang Engki Anom Suseno kepada awak media menjelaskan, perobohan pagar yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat memang benar adanya. Namun dalam memutuskan suatu fakta tidak bisa melihat dari satu sudut pandang.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
“Intinya disertakan pasal 170, namun kami sebagai pihak penasihat hukum melihat ada hal yang berbeda,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan bahwa perkara perusakan pagar saat ini sudah naik ke penyidikan.
"Sebagaimana pasal yang dilaporkan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP, berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi dan ahli, serta berkoordinasi dengan JPU, kita laksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur dan duduk perkaranya. Setelah naik sidik, selanjutnya akan ditetapkan tersangkanya," paparnya. (coi/mar)
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News