KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Isu praktik money politic santer terdengar di Kota Batu jelang Pilkada serentak 2024.
Bahkan di masa tenang kampanye saat ini, muncul isu praktik pendataan dan pengumpulan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan imbalan bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp250 ribu per orang.
Baca Juga: Komisi B DPRD Surabaya Minta Jam Buka Mall Diundur di Hari Pencoblosan Pilkada Serentak
Supriyanto, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu, menyatakan keprihatinan yang mendalam mengenai situasi ini.
Ia menegaskan bahwa meskipun proses demokrasi memberikan kebebasan kepada pemilih untuk memilih calon mereka, maraknya praktik politik uang menjadi ancaman serius yang dapat merusak kualitas demokrasi yang telah diperjuangkan.
"Kekhawatiran mengenai maraknya politik uang yang berpotensi muncul selama Pilkada semakin meningkat. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada pemilih agar jangan memilih calon yang memberi uang. Kami tegaskan, jangan pilih calonnya, jangan terima uangnya," kata Supriyanto dengan tegas.
Baca Juga: KPU Kota Batu Mulai Distribusi Logistik Pilkada 2024 dengan Pengawalan Ketat
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata mantan wartawan ini, baik pemberi maupun penerima politik uang memiliki ancaman pidana.
Yakni ancaman 36 bulan dan paling lama 72 bulan, denda minimal 200 juta maksimal 1 miliar rupiah.
Ia menjelaskan, Dampak dari praktik politik uang tidak hanya merusak nilai-nilai demokrasi, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi pemilu.
Baca Juga: Ademkan Situasi di Pasuruan Jelang Pilkada, Kiai Djazuli Minta Jangan Ada Perpecahan
Oleh karena itu, sangat penting bagi semua elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga mutu Pilkada agar berjalan dengan jujur dan adil.
“Mari kita semua bersatu untuk mengawasi dan melaporkan setiap praktik politik uang yang mungkin terjadi. Jika masyarakat menemukan indikasi adanya politik uang, segera laporkan ke Bawaslu,” imbuhnya.
Bawaslu berkomitmen untuk memproses laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku, demi terciptanya Pilkada yang bersih dan transparan.
Baca Juga: KPU Kota Kediri Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024
Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelaku aktif dalam menciptakan lingkungan politik yang sehat, demi masa depan demokrasi yang lebih baik.
Menurut Supriyanto, Politik uang adalah praktik yang tidak hanya melanggar aturan pemilu, tetapi juga menciptakan pola pikir yang merusak di kalangan pemilih.
Ketika calon pemimpin merasa perlu untuk membeli suara, hal ini mencerminkan kurangnya kepercayaan pada kemampuan program dan visi yang mereka tawarkan.
Baca Juga: Gelar Sosialisasi Pemungutan, Hitung dan Rekapitulasi Suara, Ini Harapan KPU Kota Batu
Bawaslu Kota Batu, bersama dengan stakeholder lainnya, memiliki tanggung jawab besar untuk memerangi praktik politik uang dan memastikan Pilkada berjalan adil dan transparan.
Supriyanto menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan praktek-praktek yang mencurigakan, sehingga Bawaslu dapat mengambil tindakan yang diperlukan. (adi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News