Kantah Kabupaten Pasuruan Ekspose Pengadaan Foto Udara Gunakan PUNA

Kantah Kabupaten Pasuruan Ekspose Pengadaan Foto Udara Gunakan PUNA Kantah Kabupaten Pasuruan saat menggelar ekspose pengadaan foto udara menggunakan PUNA atau pesawat udara nir-awak.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan menggelar ekspose pengadaan foto udara menggunakan PUNA atau Pesawat Udara Nir Awak untuk memotret udara sebagai dasar di wilayah Kecamatan Bangil, Selasa (12/11/2024). Kegiatan itu dipimpin kepala kantor, serta diikuti oleh seksi survei dan pemetaan. 

"PUNA atau UAV (Unmaned Aerial Vehicle) yang merupakan pesawat udara nir-awak atau biasa disebut pesawat tanpa awak," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Herman Hidayat, kepada BANGSAONLINE.com.

Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Gelar Audiensi Sengketa Tanah Warga Kayu Kebek

Ia menjelaskan, alat yang digunakan itu untuk beberapa sektor bidang industri, menggunakan teknologi ini untuk pemetaan foto udara, dan pemetaan topografi menggunakan lidar. Oleh karenanya, cara itu dianggap efektif dan efisien untuk memetakan area yang luas sehingga pekerjaan pengukuran menjadi lebih cepat dan murah.

Foto udara yang dihasilkan harus memenuhi beberapa persyaratan agar bisa digunakan untuk pemetaan topografi, perlu dilakukan koreksi geometrik dengan cara melakukan pengamatan lapangan secara terestris menggunakan GPS Geodetik. Sedangkan untuk melakukan checking point pada foto udara hasil pemotretan menggunakan UAV PPK dengan point di lapangan melalui pengamatan ICP (Independent Check Point).

" Foto udara yang telah dikoreksi secara geometri selanjutnya dilakukan uji ketelitian apakah telah memenuhi standar teknis sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2019 tentang Peta Dasar Pertanahan." Pungkas Kakan tersebut. (afa/mar)

Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Serahkan 239 Sertifikat Tanah ke Warga Kedemungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO