JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Tiga pria berprofesi sopir harus mendekam di balik jeruji besi terbukti mengedarkan narkotika.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan mereka, polisi menyita sabu-sabu dengan nilai total sekitar 400 juta rupiah.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Ketiga tersangka yakni, MP (43) , KA (35) dan MN (43), seluruhnya warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, mereka diduga terlibat dalam jaringan narkotika besar yang mengedarkan sabu di wilayah Jombang dan sekitarnya.
"Ketiganya di tangkap di lokasi yang berbeda," ucapnya saat pers rilis di Mapolres Jombang, Rabu 04/12/24.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
Dikatakan Yani, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Setelah petugas melakukan penyelidikan, satu tersangka WP yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan.
"Petugas berhasil menyita 358,66 gram sabu dari WP. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap dua kaki tangannya KA dan MN," katanya.
Diungkapkan, modus transaksi mereka dengan cara ranjau. Serbuk haram tersebut disiapkan di berbagai titik strategis agat lebih mudah didistribusikan.
Baca Juga: Perampok Minimarket di Jombang Tertangkap, Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku
Nantinya, konsumen akan diberikan petunjuk lokasi barang berupa foto dan peta.
"Jaringan ini sangat terorganisir, dan mereka menyimpan barang di tempat-tempat seperti pinggir jalan raya atau dekat perumahan," ungkap Yani.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni, 30 paket sabu seberat 358,66 gram dari WP, 24 paket dengan berat 21,98 gram dari KA, dan 1 paket seberat 1,16 gram dari MN, total keseluruhan 381,8 gram.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
"Barang bukti ini termasuk di sepanjang jalan By Pass Mojoagung, depan Pintu Masuk Perumahan Desa Mayangan, dan di Dusun Pengkol Desa Ceweng. Dari MN, polisi juga menemukan satu paket sabu di pinggir sungai Desa Menganto," terangnya.
"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun," pungkas Yani. (aan/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News