Polisi Sita Belasan Miras saat Gerebek Tempat Karaoke Berkedok Kafe di Jombang

Polisi Sita Belasan Miras saat Gerebek Tempat Karaoke Berkedok Kafe di Jombang Poksek Tembelang saat melakukan penggerebekan tempat karaoke berkedok kafe.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polisi akhirnya menggerebek tempat karaoke berkedok kafe yang berdiri di tengah permukiman Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Jombang, pada Rabu (4/12/2024) malam.

Penggerebekan itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya tempat karaoke di wilayah permukiman. 

Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging

"Itu ada laporan masyarakat, kesannya (ada tempat karaoke) kok dibiarkan. Jadi kita datangi," kata Kapolsek Tembelang, Iptu Fadhilah, saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024).

Saat digerebek, petugas menemukan 15 botol miras atau minuman keras berbagai merek, yakni 11 botol bir bintang, 3 botol bir guinness, dan 1 botol anggur hijau.

Polisi juga mengamankan pemilik karaoke bernama Zainal Arifin (47), warga Desa Jombok, Kecamatan Kesamben. Petugas juga mendapati sejumlah Lady Companion (LC) di lokasi.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang

Fadhilah menyebut, tempat karaoke milik Zainal memanfaatkan bangunan rumah di tengah permukiman warga. Untuk mengelabui petugas, pemilik menutupi tempat karaoke itu dengan bisnis kafe.

"Ini sudah beroperasi selama 6 bulan. Dalam kafe itu disediakan room untuk karaoke dan menyediakan minum-minuman keras," ucapnya.

Terhadap tempat hiburan malam itu, polisi tidak menutupnya. Hanya saja, petugas menerapkan tindak pidana ringan (Tipiring) karena menyediakan minum minuman keras.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang

"Pemilik karaoke kita jerat tipiring sesuai pasal 7 ayat 1 Perda Kab. Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Kami tidak mengamankan LC," pungkasnya. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO