
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Jombang menggagalkan upaya peredaran miras atau minuman keras jenis arak yang berasal dari wilayah Purwodadi, Jawa Tengah.
Sebanyak 115 botol arak berukuran 1,5 liter disita dari seorang pria berinisial J (47), warga Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Barang bukti tersebut ditemukan saat pelaku mengangkut miras menggunakan mobil pikap jenis Isuzu warna hitam bernomor polisi S 8870 WI.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/9/2025) sekira pukul 15.00 WIB, setelah pelaku membeli miras senilai Rp4 juta.
"Rencananya, miras itu dijual kembali di wilayah Jombang dengan harga Rp65 ribu per botol. Jika berhasil, pelaku diperkirakan mendapat keuntungan sekitar Rp25 ribu untuk setiap botol," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat konferensi pers, Selasa (8/9/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal, khususnya yang dipasok dari luar daerah.
"Peredaran arak yang dipasok dari luar daerah ini sangat meresahkan. Kami akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal, termasuk dari luar wilayah Jombang," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Ancaman hukumannya maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp20 juta," kata Margono. (aan/mar)