JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Salah seorang perangkat desa di Kecamatan Ngusikan berinisial AR (36), ditangkap Satreskrim Polres Jombang lantaran melakukan tindak pidana berupa illegal logging.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan pelaku memiliki kayu jati potongan berbagai ukuran yang diduga diambil dari hutan.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang
"Setelah diselidiki, pada Jumat 1 November kemarin, kami menemukan pelaku dan barang bukti kayu jati yang diduga diambil tanpa izin di kawasan hutan milik Perhutani Desa Kromong, Ngusikan," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (6/11/2024).
"Kayu jati tersebut tersimpan di area makam Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, yang tidak jauh dari rumah pelaku," imbuhnya.
Baca Juga: Perampokan Minimarket di Jombang, Rp62 Juta Amblas
Saat dimintai keterangan, lanjut Margono, pelaku berdalih berdalih sudah mendapat izin dari pihak berwenang.
"Ketika kita meminta izin atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ternyata tidak ada sehingga kita langsung melakukan pengamanan," ucapnya.
Polisi menyita barang bukti 70 gelondong (potong) kayu jati dengan berbagai ukuran dan 1 unit mobil truk nopol S 8889 UN yang digunakan mengakut kayu.
Baca Juga: 3 Remaja di Jombang Diringkus Usai Keroyok Pelajar
Pelaku mengaku baru pertama kali melakukannya. Modusnya, mengambil kayu di hutan, kemudian dilakukan pemotongan di tempatnya untuk diperjualbelikan. Wilayah penjualan di daerah Sidoarjo.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Margono.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (aan/mar)
Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News