Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat menunjukkan barang bukti berupa kayu ilegal.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Salah seorang perangkat desa di Kecamatan Ngusikan berinisial AR (36), ditangkap Satreskrim Polres Jombang lantaran melakukan tindak pidana berupa illegal logging.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan pelaku memiliki kayu jati potongan berbagai ukuran yang diduga diambil dari hutan.
"Setelah diselidiki, pada Jumat 1 November kemarin, kami menemukan pelaku dan barang bukti kayu jati yang diduga diambil tanpa izin di kawasan hutan milik Perhutani Desa Kromong, Ngusikan," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (6/11/2024).
"Kayu jati tersebut tersimpan di area makam Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan, yang tidak jauh dari rumah pelaku," imbuhnya.

Saat dimintai keterangan, lanjut Margono, pelaku berdalih berdalih sudah mendapat izin dari pihak berwenang.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




