KOTA BLITAR,BANGSAONLINE.com - Seorang kakek 73 tahun warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar turut diamankan saat polisi menggerebek sebuah warnet di Jalan Mawar Kota Blitar karena memfasilitasi judi online.
Kakek penjual pisang bernama Sunarko itu mengaku telah beberapa kali bermain judi online di warnet milik Andris yang kini juga telah diamankan polisi.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Digital, Komitmen Menkomdigi Berantas Judol
Kakek Sunarko mengaku, beberapa kali main judol di warnet tersebut karena ajakan teman.
Kata dia, semua fasilitas bermain judol telah disiapkan pemilik warnet. Ia hanya menyewa komputer Rp 4.000 perjam.
"Ya tinggal main, itu semua sudah disediakan yang punya warnet itu," jawab Kakek Sunarko saat diamankan di Mapolres Blitar Kota.
Baca Juga: Dua Pria di Bangkalan Curi Motor Tetangga untuk Main Judi Online
Andris, pemilik warnet mengaku telah membuka usaha warnet sejak tahun 2017. Namun karena usahanya semakin sepi, ia memanfaatkan warnetnya jadi tempat bermain judol.
"Buka warnet sejak 2017. Kalau judi slot kurang lebih baru satu tahun karena semakin hari warnet itu semakin sepi," ungkap Andris yang kini telah diamankan di Mapolres Blitar Kota.
Sementara Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika menuturkan, Sunarko merupakan satu dari 9 tersangka judol yang diamankan di warnet Jalan Mawar.
Baca Juga: Pengurus LPBH PWNU Jatim Periode 2024-2029 Komitmen Perangi Mafia Tanah dan Judol
Kata dia, saat digerebek ada 8 orang pemain dan satu pemilik warnet yang diamankan.
"Jadi kita berhasil menggerebek sebuah warnet yang ternyata di dalamnya dijadikan tempat judi online. Ada 9 tersangka yang diamankan dari satu warnet tersebut," ungkap Kompol Gede, Jumat (6/12/2024).
Dia menambahkan, dari warnet tersebut diamankan delapan set komputer dan satu set komputer khusus server.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
"Jadi di warnet Jalan Mawar ini siapapun yang mau main judi online datang kesitu. Tempat dan akun disiapkan oleh pemilik warnet. Mereka tinggal main saja," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ina/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News