Usulan Pemecatan Bagus dan Medy dari Pengurus DPC PDIP Gresik Belum Turun hingga Pilkada Usai

Usulan Pemecatan Bagus dan Medy dari Pengurus DPC PDIP Gresik Belum Turun hingga Pilkada Usai Kolase foto pengurus PDIP di Kota Pudak, Mujid Riduan, Bagus, dan Medy. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Surat keputusan (SK) pemecatan terhadap Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Kebomas, Mega Bagus Saputra, dan Wakil Ketua BP Pemilu PAC Kecamatan Gresik, Agus Chumaidy belum juga turun dari DPP.

Ketua DPC , Mujid Riduan, saat dikonfirmasi membenarkan DPP belum mengeluarkan SK pemecatan terhadap Bagus dan Chumaidy.

Baca Juga: HUT ke-52 PDIP, DPC Gresik Gelar Syukuran dan Dengarkan Pidato Politik Megawati

"Belum turun dari DPP," kata Ketua DPC , Mujid Riduan, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (10/12/2024).

"DPD dan DPP belum membalas usulan pemecatan Bagus dan Medy yang telah kami kirim pada 18 Oktober," tambah Wakil Ketua DPRD Gresik ini.

Mujid menyampaikan, DPC hanya berhak mengusulkan ke DPD dan DPP dalam pemberian sanksi bagi pengurus atau kader yang tak sesuai dengan garis partai.

Baca Juga: Penggugat Pilkada Gresik Minta Coblos Ulang di 7 Kecamatan, Apa Alasannya?

"Jadi, DPC hanya mengusulkan pemecatan berdasarkan rekomendasi badan kehormatan DPC PDIP Kabupaten Gresik," cetusnya.

Sedangkan untuk keputusan finalnya menjadi wewenang penuh DPP dan DPD. "Wewenang memberikan sanksi baik berupa pemecatan atau sanksi lain itu DPP," pungkasnya. 

Sekadar informasi, baik Bagus dan Chumaidy diusulkan pemecatan karena mendukung kotak kosong pada pesta demokrasi 27 November lalu. Padahal, PDIP mengusung Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif sebagai calon bupati dan wakil bupati.

Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik di MK, KPU Sudah Siapkan Jawaban

Usulan pemecatan itu telah dikirim ke DPD PDIP Jatim untuk diteruskan ke DPP PDIP pada 14 Oktober 2024. Namun, DPP PDIP belum menurunkan sanksi kepada Bagus dan Medy hingga saat ini. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO