Aplikasi JKN Mobile
Lebih lanjut, Roni menyampaikan bahwa peserta JKN juga dapat memanfaatkan integrasi Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165. Peserta JKN dapat memanfaatkan layanan administrasi, serta menu baru yaitu informasi dan pengaduan. Pada menu informasi, peserta JKN dapat mengakses layanan informasi yaitu cek status peserta, cek tagihan iuran, cek Virtual Account (VA), skrining kesehatan, info JKN, panduan layanan dan cari lokasi. Sedangkan untuk menu pengaduan, peserta nantinya akan dihubungkan pada link Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP).
Peserta JKN dapat mengakses PANDAWA pada hari Senin-Jumat selama 24 jam, sedangkan waktu layanan kepada peserta JKN pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB.
Layanan PANDAWA terintegrasi melayani peserta JKN secara borderless (tanpa batas), sehingga proses pelayanan administrasi dapat dilakukan oleh masyarakat di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili peserta saat ini. Roni berharap, banyaknya kemudahan layanan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kepuasan peserta.
“Jadi peserta JKN tidak perlu bingung maupun merasa kesulitan lagi, karena banyak kanal layanan yang kami sediakan baik kanal layanan tatap muka maupun tanpa tatap muka yang dapat diakses di mana saja,” ujar Roni.
Vina Dwi Rosadiana (21), mahasiswi salah satu perguruan tinggi terkemuka di Kota Malang, mengapresiasi adanya kemudahan layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Pasalnya, dirinya sangat terbantu saat ingin melakukan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Vina berharap, akan semakin banyak peserta JKN yang turut memanfaatkan kanal pelayanan tanpa tatap muka yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
“Karena saya kuliah di Kota Malang dan pindah domisili, jadi saya harus pindah FKTP. Alhamdulillah saya punya Aplikasi Mobile JKN, jadi perubahan data saya lakukan melalui Aplikasi Mobile JKN. Mudah, cepat dan bisa saya lakukan di mana saja dan kapan saja,” kata Vina (adv/bpjs kesehatan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




