PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan meringkus bandar narkotika jenis sabu di Pandaan. Langkah tersebut juga dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo.
"Kami sampaikan hasil bagian dari prioritas Program 100 hari Kerja Presiden RI oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan, tersangka berhasil kita bekuk di dalam rumah," kata Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Satlantas Polres Pasuruan Perbaiki Jalan Berlubang Jelang Nataru
Tersangka bernama Gusti Arisandi (26) ditangkap di rumahnya, Jalan Pepaya RT 05/RW 06, Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Bandar barang haram itu dibekuk tanpa perlawanan.
"Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan 2 bungkus merek teh cina yang berisikan sabu. Kami berhasil mengamankan 2 kilogram sabu. Artinya dalam satu bungkus 1.040 gram, dan bungkus lainnya 1.035 gram. Sehingga berat total menjadi 2.075 gram yang diamankan," urai Teddy.
Disebutkan olehnya, penangkapan bandar sabu itu berdasarkan pengembangan dari 2 pengedar dengan barang bukti yang diamankan sebuah poket sabu seberat 0,27 gram. Mereka adalah Indra dan Sutrisno.
Baca Juga: Kantah Pasuruan Gelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Kegiatan Data dan Pengendalian P4
"Dari penangkapan dua tersangka pengedar ini, kami langsung melakukan pengembangan cepat. Dan dari pengembangan tersebut, akhirnya tim berhasil menangkap bandarnya," pungkasnya.
Sementara itu, KBO Satresnarkoba Polres Pasuruan, Ipda M. Fajar Indranata, menyebut pihaknya juga mengamankan barang bukti lain yang menguatkan sangkaan bahwa Gusti merupakan bandar narkotika jenis sabu.
"Antara lain sebuah timbangan elektrik besar warna putih, sebuah timbangan elektrik kecil warna hitam. Kemudian sebuah timbel besi 50 gram, sebuah sekrop plastik besar, 8 bungkus plastik teh cina, 2 bendel plastik klip kosong, dan handphone," paparnya.
Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan 193 Sertifikat Tanah PTSL Kepada Warga Desa Kedungdukuh
Ia pun menegaskan, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"3 orang ini sudah kami tetapkan tersangka," ujarnya.
Sedangkan Gusti mengaku jaringan miliknya terputus. Ia mengambil sabu di suatu lokasi di jalan wilayah Pandaan.
Baca Juga: Kunjungi PIER, Menteri LH: Kami akan Bahas Pengurangan Penggunaan Virgin Plastic
"Sudah sesuai bungkusnya. Itu pakai (kemasan warna hijau) yang bergambar teh merek dari cina. Dan barang 2 kg sabu itu saya simpan di dalam lemari," akunya. (maf/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News