Ketua BPD Roomo Nurhasyim saat dibawa ke Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme. Foto: Ist.
Setelah diperiksa hampir tiga jam, sekitar pukul 14.00 WIB penyidik Pidsus Kejari Gresik melakukan penahanan.
Alifin menyampaikan, Nurhasyim ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan bantuan dana CSR dari PT. Smelting dengan No : Print-2254B/M.5.27/Fd.2/12/2024 pada tanggal 9 Desember 2024.
"Setelah kami periksa, Nurhasyim lansung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No: Print-2322/M.5.27/Fd.2/12/2024 tgl 16 Desember 2024," ujarnya.
Alifin mengungkapkan, dari hasil audit dari Inspektorat Pemkab Gresik, bahwa dugaan korupsi bantuan beras dari CSR PT Smelting yang dilakukan tersangka Nurhasyim dan Kades Roomo Tawqa Zainudin, serta Sekretaris Desa Rudi Hermansyah.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengadaan beras untuk warga Roomo dari CSR PT. Smelting senilai Rp150.650.000.
"Hasil audit inspektorat Pemda Gresik, ada kerugian negara sebesar Rp150.650.000," ungkap Alifin.
Nurhasyim disangkakan pasal primer Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU Tipikor adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




