MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Hasil audit dana kampanye Pilkada Mojokerto antara paslon (pasangan calon) Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Idola) dan Muhammad Albarra-Muhammad Rizal Octavian (Mubarok) keduanya dinyatakan sama-sama patuh.
Hal itu diungkapkan oleh Muslim Bukhori, anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Mojokerto, pada Kamis (19/12/2024).
Baca Juga: Gegara Mitos Politik dan Lawan Petahana, Gus Barra-dr Rizal Sempat Diramal Kalah
Sebelumnya, paslon Mubarok sempat disangka tidak patuh, namun hal itu telah diklarifikasi oleh pihak KPU dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Mereka melakukan ralat karena dianggap ada kesalahan administrasi upload Siskadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye).
“Tidak terdapat surat permohonan pembukaan RKDK (rekening khusus dana kampanye), tapi di data kami semua dokumen sudah terupload,” ujar Muslim.
Yang kedua, sempat dianggap tidak patuh karena tidak ada surat keterangan sumbangan dari calon. Padahal, memang di sistem tidak perlu adanya surat ketrangan dari pihak calon. Surat keterangan hanya dibuat oleh penyumbang pihak lain atau lembaga swasta yang berbadan hukum.
Baca Juga: KPU Tuntaskan Hitung Suara Pilbup Mojokerto, Gus Barra Tinggal Tunggu Dilantik Jadi Bupati
“Tidak terdapat surat sumbangan kampanye dari pasangan calon, itu memang di sistemnya kalau pasangan calon itu tidak perlu muncul surat keterangan penyumbang, jadi surat itu hanya muncul dari penyumbang pihak lain dan badan hukum suwasta,” terangnya.
Yang ketiga, terkait adanya kesalahan administrasi yang menunjukkan selisih uang Rp 500, memang dari kesalahan pihak penginput KPU. Namun KPU sudah melakukan perbaikan dan menjelaskan secara detail. Sehingga pasangan calon Mubarok dinyatakan patuh.
“Untuk point 3, ada selisih 500 perak, memang pada saat saya input ada kesalahan dan kita sudah memperbaiki secara manual, di KAP (Kantor Akuntan Publik) sesuai dengan surat edaran SE yang ada,” tandasnya.
Baca Juga: KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Pleno, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Mubarok Yakin Menang
Semantara, Izzaty Choirina Mudjiumami dari pihak KAP Bambang, Sutjipto Ngumar & Rekan menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan perbaikan. Sedangkan, terkait dengan aplikasi Siskadeka pihaknya tidak bisa mengakses hal itu, karena sistem itu wewenang KPU RI.
“Dari kami pada tanggal 12, kita bisa memperbaiki, tapi kalau urusan Siskadeka kami tidak bisa ikut campur karena adalah KPU RI by sistem, itu sudah diluar kiriman kita,” kata Izzaty.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil audit dana kampanye yang dilakukan oleh KPU pasangan Idola menerima dana kampanye sebesar Rp3.610.846.016, dan pengeluaran yang dilakukan sebesar Rp3.610.356.404, sehingga saldo yang tersisa Rp489.612,00.
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Mubarok: Gus Barra-Rizal Menang di Semua Dapil Kabupaten Mojokerto
Sedangkan, paslon Mubarok tercatat Rp440.001.710, dan pengeluaran sebesar Rp439.600.500, sehingga saldo tercatat sebesar Rp401.210. (ris/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News