PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Gabungan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Transparansi dan Akuntabilitas Pilkada atau Gertap, geram dengan DPRD Kabupaten Pasuruan yang melakukan perombakan AKD (alat kelengkapan dewan) secara sepihak.
"Itu arogansi kekuasaan, rombak AKD sepihak," kata Direktur LSM Pusaka, Lujeng Sudarto, Senin (23/12/2024).
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
Menurut dia, perombakan dilakukan tidak melalui komunikasi dengan salah satu pimpinan dewan.
"Padahal, aturannya sudah jelas kalau masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi, itu masanya 2,5 tahun. Namun, sebagian besar anggota dan pimpinan DPRD lainnya mengingkari regulasi tersebut. Perombakan AKD itu sangat tidak beretika, dan diskriminatif karena tidak menjelaskan apa alasan dari perombakan itu tiba-tiba terjadi," paparnya.
"Dalam aturannya juga dijelaskan bahwa perpindahan anggota DPRD antarkomisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam komisi paling singkat 1 tahun berdasarkan usulan Fraksi. Tapi, aturan ini oleh pimpinan dewan, dan yang menyetujui perombakan tersebut tidak diindahkan. Ini sudah tidak punya etika sama sekali, wong nggak ada kendala apa-apa tiba-tiba dilakukan perombakan," imbuhnya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Hendak Rombak AKD Mendadak, Lujeng Pusaka Lihat Adanya Politik Dagang Sapi
Ironisnya lagi, ia menyatakan perombakan AKD hanya untuk komisi dua, sedangkan untuk 1, 3, dan 4 formasinya tetap alias tidak ada perubahan.
"Ini ada apa? Apa sengaja menjegal Golkar untuk dibuat mainan?," katanya.
Senada dengan pernyataan Lujeng, Totok Abdurrohman menyebut perombakan AKD itu tidak memenuhi unsur-unsur yang sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun
"Kalau memang itu dipaksakan, para aktivis Pasuruan Raya siap mendukung dan mendorong langkah PTUN kepada beberapa partai yang merasa didiskriminasi. Itu class extion untuk pembatalan perombakan AKD, dan itu juga sangat layak di PTUN kan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengaku sangat siap jika yang dirugikan melakukan tuntutan hukum.
"Sebagai Ketua DPRD, keputusan politik ini saya bertanggung jawab, maksudnya pergantian AKD," tuturnya. (afa/mar)
Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News