SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pengurus Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU Jawa Timur periode 2024-2029 berkomitmen untuk memerangi mafia tanah.
Menurut Ketua LPBH PWNU, Sullamul Hadi, maraknya praktik mafia tanah sangat merugikan dan meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis 16 Pelaku yang Ditangkap atas Kasus Judi Online dan Konvensional
"Mayoritas korban mafia tanah itu adalah warga NU, karena itu kita mempunyai komitmen yang sama dengan Menteri ATR/Kepala BPN Gus Nusron Wahid memerangi Mafia Tanah. Kita akan bicarakan kemungkinan membuka posko pengaduan untuk korban mafia tanah," kata pria yang akrab disapa Gus Hadi itu, di kantor LPBH NU Jatim, Selasa (24/12/2024).
Imam Bukhori, Sekretaris LPBH NU Jatim menambahkan, pihaknya juga miliki concern terhadap masalah judi online (jodol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Ia menilai masalah judol dan pinjol ini sudah masuk kategori darurat.
Imam juga menyoroti masalah wakaf aset NU yang banyak belum tercatat secara hukum, sebab dilakukan secara lisan.
Baca Juga: Ditressiber Polda Jatim Gulung Jaringan Judol dan TPPU Internasional
Akibatnya, banyak aset NU lepas karena tidak punya kekuatan hukum. Hal itu terjadi ketika pihak yang mewakafkan aset meninggal dunia, kemudian ada gugatan dari pihak ahli waris atau keluarga.
"Kami siap melakukan penyuluhan dan pendampingan hukum terkait wakaf, agar wakaf dilakukan pencatatan hukum dan terinventarisir sebagai aset organisasi NU," ujar Imam.
Kepengurusan LPBH NU periode 2024-2029 diisi figur berkompeten di bidang hukum. Dijajaran penasehat ada Prof Dr. Hadi Subhan, Dr. Makruf Syah, Sri Sugeng Pujiatmoko, Suprapto, SH, MH, dan Dr. Hufron, SH, MH.
Baca Juga: Polisi Gerebek Warnet yang Fasilitasi Judol di Kota Blitar, Kakek 73 Turut Diamankan
Dijajaran pengurus harian, ada sosok Irjen (Purn) Hj. Juansih, SH, M.Hum sebagai Bendahara. Aktivis hukum dan pegiat LSM, Suryono Pane (Wakil Bendahara), Aktifis '98 dan Mantan Ketua Umum PMII Cabang Surabaya, Aan Ainur Rofik (Wakil Bendahara), advokat senior PERADI Sugeng Heri Santoso. Serta sejumlah akademisi, advokat dan praktisi yang memiliki kompetensi hukum. (mdr/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News