Komisi II DPRD Kota Probolinggo Rekomendasikan Timsus soal Tambak Milik DLH

Komisi II DPRD Kota Probolinggo Rekomendasikan Timsus soal Tambak Milik DLH Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPRD Kota Probolinggo.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Komisi II DPRD Kota Probolinggo merekomendasikan membentuk tim khusus (Timsus) soal penanganan lahan berupa tambak di kawasan TPA Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan. 

Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti temuan sebagian lahan yang dikelola oleh warga sekitar. Terdapat sekitar 17,7 hektare lahan milik aset DLH Kota Probolinggo.

Baca Juga: Komisi III DPRD Kota Probolinggo Minta Paving Proyek Gerai UMKM Dibongkar

Namun, hanya 4 hektar lahan yang dikelola untuk TPA. Sedangkan sisanya dikelola oleh warga sekitar.

Temuan itulah yang membuat dewan menggelar RDP atau rapat dengar pendapat dengan pihak terkait.

"Ternyata sebagian lahan di sana dikelola oleh warga setempat," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Riyadlus Sholihin, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga: Guruh Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Kota Probolinggo Periode 2024-2029

Ia menyebut, lahan yang merupakan aset DLH Kota Probolinggo itu sudah lama berlangsung. Bahkan, menjadi temuan BPK. 

"Masalah ini sudah menjadi temuan BPK," ucapnya.

Mengingat persoalan ini menjadi temuan BPK, politikus dari Gerindra itu mengatakan bahwa Komisi II DPRD Kota Probolinggo kemudian merekomendasikan untuk membentuk Timsus. 

Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?

"Tujuannya bagaimana aset (lahan) itu kembali kepada pemerintah," tuturnya.

"Agar aset (lahan) itu kembali ke pemerintah, tentu saja harus dicarikan solusi, seperti memberikan kompensasi terhadap warga yang mengelola. Karena ketika lahan itu kembali, warga yang mengelola akan kehilangan penghasilan," imbuhnya.

Ditegaskan olehnya, Timsus akan dibentuk setelah ada wali kota definitif.

Baca Juga: 30 Anggota DPRD Kota Probolinggo Resmi Dilantik

Sementara itu, Kepala DLH Kota Probolinggo, Retno Wandansasi, mengungkapkan jika lahan dimaksud sudah bersertifikat.

"Lahan itu sudah bersertifikat sejak tahun 1988. Sekarang itu ada di DLH," ujarnya. (ugi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO