Unit Tipikor Polres Tuban Nihil Tangkapan Korupsi Selama 2 Tahun

Unit Tipikor Polres Tuban Nihil Tangkapan Korupsi Selama 2 Tahun Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Unit Tipikor Satreskrim Polres  tercatat nihil tangkapan kasus korupsi sejak awal 2023 hingga akhir 2024. Pasalnya, tidak ada berkas perkara dimaksud yang dilimpahkan ke Kejari  selama periode tersebut.

Sedangkan Tim Penyidik Satreskrim Polres beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa terkait dugaan kasus korupsi.

Baca Juga: Dewan Minta Inspektorat Terbuka dan Transparan soal Kasus Korupsi di Tuban

Kasatreskrim Polres , AKP Dimas Robin Alexander, menargetkan mampu menuntaskan minimal 2 berkas kasus korupsi.

Kendati demikian, Dimas menjelaskan jika tidak semua kasus korupsi bisa dilimpahkan ke kejaksaan, karena ada batas minimal kerugian negara sebesar Rp200 juta.

"Ada kerugian negara minimal yang harus kita capai berkaitan dengan berkas yang akan dibawa ke kejaksaan. Kalau di bawah itu masuknya ke Inspektorat," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2025).

Baca Juga: Inspektorat Bungkam Soal Limpahan Berkas Dugaan Korupsi dari Polres Tuban

Dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, pihaknya telah menangani banyak kasus korupsi di pusaran pemerintahan desa.

"Sejak awal saya mulai menjabat di Polres , Agustus sampai Desember kemarin, ada beberapa yang kita periksa. Dari pemeriksaan itu, ada yang memenuhi unsur dan tidak. Ada sekitar 3 sampai 4 desa yang diduga ada pungli. Namun sampai saat ini masih lidik," urai Dimas.

"Sementara ini sudah banyak beberapa dugaan kasus korupsi APBDes yang kita tangani dengan kerugian di bawah Rp200 juta, sehingga kita limpahkan ke Inspektorat untuk dilakukan pengembalian. Karena untuk di Polres, kerugian negara di atas Rp200 juta," imbuhnya.

Baca Juga: Alat Berat Dikerahkan untuk Bersihkan Sisa Material Banjir Bandang di Tuban

Hingga penghujung 2024, ia menyebut terdapat beberapa kasus korupsi yang masih belum rampung ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres , termasuk dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tinggal menyisakan 3-4 desa.

"Prosesnya akan kita lanjutkan lagi di tahun depan (2025)," katanya.

Ketika disinggung terkait jumlah perkara korupsi yang dilimpahkan ke kejaksaan, Dimas menegaskan belum ada.

Baca Juga: Banjir Bandang di Tuban, Komisi 2 DPRD Soroti Keberadaan Tambang Ilegal

"Tahun ini berkas kita (di Kejari ) kebetulan masih nol, tapi sudah ada beberapa berkas yang kita limpahkan kepada inspektorat untuk dilakukan pengembalian," pungkasnya. (coi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO