Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Unit Tipikor Satreskrim Polres Tuban tercatat nihil tangkapan kasus korupsi sejak awal 2023 hingga akhir 2024. Pasalnya, tidak ada berkas perkara dimaksud yang dilimpahkan ke Kejari Tuban selama periode tersebut.
Sedangkan Tim Penyidik Satreskrim Polres Tuban beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa terkait dugaan kasus korupsi.
BACA JUGA:
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tuban Gelar Anjangsana dan Serap Motivasi dari Purnawirawan
- PN Tuban Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Peminta Sumbangan Cabuli Anak, Penyidikan Berlanjut
- Tanah Amblas Diduga Pemicu Ambruknya Gedung SDN Trantang, Perbaikan Dikebut Saat Libur Sekolah
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT, Polres Tuban Siagakan 1.290 Personel Gabungan
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menargetkan mampu menuntaskan minimal 2 berkas kasus korupsi.
Kendati demikian, Dimas menjelaskan jika tidak semua kasus korupsi bisa dilimpahkan ke kejaksaan, karena ada batas minimal kerugian negara sebesar Rp200 juta.
"Ada kerugian negara minimal yang harus kita capai berkaitan dengan berkas yang akan dibawa ke kejaksaan. Kalau di bawah itu masuknya ke Inspektorat," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2025).
Dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, pihaknya telah menangani banyak kasus korupsi di pusaran pemerintahan desa.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




