M. Irfan Choirie dan M. Munif Ridhwan.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan hasil Pilkada Gresik yang diajukan oleh M. Ali Murtadlo alias Ali Candi Genpatra, selaku pemantau Pilkada Gresik, pada Rabu (8/1/2025).
"Kami sudah menerima pemberitahuan dari panitera MK, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar Rabu besok, pukul 13.00 WIB," ucap Irfan Choirie, selaku kuasa hukum Ali Murtadlo, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (7/1/2025).
BACA JUGA:
- MK Kabulkan Uji Materi Obstruction of Justice, Direktur YLBH FT: Saatnya Advokat Bebas Berintegritas
- Putusan MK soal Ijazah Capres: Saatnya DPR dan Pemerintah Berperan
- MK Tolak Uji UU Zakat, Baznas Siap Dukung Revisi Tata Kelola Zakat Nasional
- Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Tuai Kritik dari Berbagai Kalangan di Sidoarjo
Untuk menghadapi sidang perdana, Irfan bersama tim berangkat ke Jakarta hari ini.
Irfan menyampaikan, timnya telah menyiapkan berbagai alat bukti untuk gugatan hasil Pilkada Gresik yang digelar 27 November 2024 lalu.
Beberapa bukti tersebut antara lain, dugaan terjadinya money politic untuk memilih pasangan calon, dugaan keterlibatan sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Gresik, dugaan keterlibatan oknum kepala desa untuk mengajak memenangkan paslon, dan pembagian sembako dari pihak paslon.
"Bukti yang kami siapkan sangat banyak," ungkapnya.
Selain itu, Irfan juga telah menyiapkan saksi yang mengetahui dugaan pelanggaran Pilkada Gresik. Antara lain, saksi yang mengetahui money politic, saksi yang mengetahui keterlibatan ASN dan kades, saksi yang mengetahui dan menerima sembako dari pihak paslon, dan beberapa saksi lainnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




