GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya selaku komisaris PT. Berkat Jaya Land (BJL) perusahan developer Perumahan Royal City dan terdakwa Nur Fauzi selaku direktur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (9/1/2025).
Sidang dipimpin majelis hakim Sarudi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Baca Juga: Gugatan Dikabulkan, 51 Penghuni Perum Graha Persada Indah Regency Diwajibkan Bayar IPL
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Paras Setio, hanya menghadirkan satu orang saksi, yakni Ji'in.
Sementara saksi korban lainnya, yakni Marissa Anggraini Gunawan, Yo Tan Tjoe Djong, Benekdimas Marion Limanto, Lie Martha Tjandrawati, Erwin Sumanto dan Laniwati Ongkodjoyo akan diperiksa pada sidang Senin depan.
Adapun, tiga saksi korban lainnya yakni Inggrid Kurnia Sugianto, Rutmiana Sari Tan, dan Soeng Sungyono Mulyono sudah diperiksa pada sidang sebelumnya.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Pada sidang kali ini, saksi Ji'in yang dihadirkan ke persidangan merupakan saksi pemilik tanah di area Perumahan Royal City.
Dalam kesaksiannya, Ji'in menyampaikan, bahwa dulu pihak Royal City pernah menawar tanah miliknya. Namun tidak jadi dibeli karena tidak ada kesepakatan harga.
Pada sidang ini, kuasa hukum kedua terdakwa, Soka mengajukan permohonan pengalihan penahanan kedua kliennya. Namun, Majelis Hakim Sarudi menolak permohonan tersebut.
Baca Juga: Soal Fasum Makam Perum GPR, DPRD Gresik Kembali Panggil PT Megatama
Majelis Hakim menyampaikan sidang ditunda Senin depan dengan agenda memeriksa saksi korban.
Sementara itu, JPU PN Gresik Paras Setio menyatakan pada sidang lanjutan pihaknya akan menghadirkan lima saksi.
"Senin depan, rencananya kami akan menghadirkan lima orang saksi korban," tandasnya.
Baca Juga: PT MBP 3 Kali Mangkir Dipanggil Dewan soal Polemik Fasum Makam, Anha: Lecehkan DPRD Gresik
Kuasa hukum kedua terdakwa, Soka, menyayangkan atas tidak dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan terhadap kedua kliennya.
"Perkara ini sudah jelas masuk ke ranah pengadilan niaga karena sudah ada putusan inkracht (tetap) yang menyatakan bahwa PT. Berkat Jaya Land sudah dipailitkan dan semua asetnya sudah dikuasai oleh kurator," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum 9 korban, Sahlan, mengatakan korban hanya ingin mendapatkan haknya secara adil.
Baca Juga: Tak Patuhi Hasil Kesepakatan Rapat, Direktur YLBH FT Tuding PT Megatama Lecehkan Pemkab Gresik
Mereka semua telah membeli rumah dan sudah melakukan pembayaran dan lunas. Namun, aset rumah dan legalitas rumah (SHM) tidak pernah diserahkan oleh pihak developer.
"Sembilan saksi korban telah memenuh kewajibannya selaku pembeli. Ada yang dicicil, ada yang tempo cash, dan ada pula yang dibayar tunai. Tapi sebagian rumah dan seluruh legalitas rumah sampai saat ini belum diserahkan. Atas perbuatan itu, sembilan korban melaporkan ke polisi," ungkap Sahlan.
Menurutnya, dari 9 orang saksi, ada satu saksi korban Marissa Anggraini Gunawan mengalami kerugian paling besar hampir Rp820 juta. Mereka melapor ke polisi untuk mencari keadilan dan meminta agar uang pembayaran rumah dikembalikan.
Baca Juga: Klir, Warga Perumahan Green Prambangan Residen Gresik Berhak atas Fasum Makam dari Pengembang
"Pada intinya kenapa permasalahan kita dilaporkan ke Polisi, karena para pembeli tidak mendapatkan haknya, tidak terima rumah, tidak menerima sertifikat sehingga diibaratkan korban hanya membeli gambar," terangnya.
Sahlan menambahkan, ketika para korban meminta pengembalian uang oleh pihak PT Berkat Jaya Land tidak ada respons dan tidak ada itikad untuk membayar. Bahkan tidak pernah dilakukan mediasi.
"Kami selaku kuasa hukum korban meminta agar Majelis Hakim memutus perkara ini se adil-adilnya serta menggembalikan hak-hak para korban," pungkasnya. (hud/van)
Baca Juga: Alasan YLBH FT Beri Perlindungan Hukum untuk Warga GPR Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News