
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik menggelar sidang putusan polemik permintaan 2 unit rumah harga murah di Perumahan The Oso Kedamean yang dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi III, AH, Senin (20/10/2025).
Dalam sidang tersebut, BK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada AH, sebab terbukti melanggar dua pasal dalam kode etik DPRD. Yakni Pasal 26 ayat 2 yang mengatur bahwa anggota DPRD wajib menjaga citra dan kewibawaan lembaga, dan Pasal 28 huruf e yang melarang anggota dewan menyalahgunakan jabatan untuk meminta atau menerima sesuatu demi kepentingan pribadi.
"Penjatuhan sanksi ini diambil setelah BK melakukan analisa mendalam dengan melibatkan tenaga ahli. Hasilnya, tindakan AH dinilai melanggar kode etik," ujar Ketua BK DPRD Gresik, Muhammad Ainul Yaqin.
"Putusan BK itu sudah kami sampaikan dalam rapat paripurna," imbuhnya.
Ia menandaskan, tindakan AH meminta rumah dengan harga murah di The Oso dalam kajian BK dan 2 tenaga ahli yang didatangkan dari perguruan tinggi (PT), terbukti melanggar Pasal 26 ayat 2 dan Pasal 28 huruf e.
Ainul Yaqin menegaskan surat resmi sanksi berisi teguran akan segera diserahkan kepada yang bersangkutan.
"Dengan sanksi tersebut, BK berharap peristiwa serupa tidak terulang kembali dan menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPRD agar tetap menjaga integritas serta kehormatan lembaga perwakilan rakyat daerah. Kami juga berharap kasus ini jadi pembelajaran berharga semua anggota, termasuk saya agar mematuhi kode etik," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, AH diduga minta jatah 2 unit rumah harga murah di Perumahan The Oso Kedamean.
Rumah seharga Rp400 juta per unit diminta dengan harga Rp200 juta per unit. Permintaan itu awalnya diungkap Kuasa Hukum Perumahan The Oso, Debby Puspita Sari.
Permintaan AH itu disampaikan pada 11 September 2025, sehari sebelum Komisi III sidak ke Perumahan The Oso setelah adanya pengaduan masyarakat. (hud/rev)