SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Kontrak Program Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) atau 'Rumah Singgah' yang biasa ditempati sebagai pemulihan anak-anak saat tersandung proses hukum, akan segera berakhir. Pasalnya, program dari Kementerian Sosial (Kemensos) itu akan berakhir pada bulan Oktober 2015 mendatang.
Wakil Bupati Sumenep Soengkono Sidik, mengatakan, Sumenep baru mendapatkan program RPTC baru sejak tahun 2014 yang lalu. Program tersebut diberikan oleh pemerintah pusat melalui Dinas Sosial Sumenep.
Baca Juga: Wujudkan SDM yang Unggul, Disdik Sumenep Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Menurutnya, tujuan diberikannya program tersebut untuk memberikan perlindungan awal, pemulihan kondisi psikologis, dan traumatis bagi anak-anak yang terlibat dalam kasus kekerasan maupun kenakalan remaja seperti penyalahgunaan narkotika.
”RPTC di Sumenep juga berfungsi sebagai pemulihan anak-anak yang sempat terlibat dalam kasus tindak pidana, baik sebagai korban maupun tersangka," katanya.
Sementara menurut Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK), program tersebut sebenarnya sangat dibutuhkan, mengingat di rumah tahanan negara (rutan) Sumenep, tidak ada ruangan khusus bagi narapidana anak-anak. Oleh sebab itu, pihaknya mengaku akan terus berupaya agar pemerintah pusat bisa memperpanjang masa kontraknya yang tinggal seujung kuku itu.
Baca Juga: DKUPP Sumenep Sambut Baik Rencana Pembentukan Kopdes Merah Putih
Menurutnya, berdasarkan hasil komunikasi yang dilakukan selama ini, nampaknya ada respon positif dari pemerintah pusat. Hanya saja pemerintah pusat meminta agar pemerintah daerah segera membangun gedung yang akan dijadikan sebagai tempat singgah itu. ”Untuk pembangunannya kami akan diusulkan pada anggaran tahun 2016 mendatang. Semoga saja usulan kami diterima,” katanya. Untuk saat ini yang ditempati sebagai rumah singgah itu, masih berstatus sewa milik salah satu warga sumenep.
Selain itu, upaya lain yang telah dilakukan untuk melanjutkan program tersebut di antaranya dengan cara menjalin kerjasama dengan lima lembaga kepemerintahan yang ada di Sumenep. Kerjasama tersebut di antaranya dengan pemerintah daerah, badan narkotika kabupaten, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Selama ini sebanyak 16 anak sempat ditampung dan dibina di RPTC Sumenep. Anak-anak itu merupakan korban pelecehan seksual dan korban kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, ada pula anak yang terlibat kasus narkoba.
Baca Juga: Dalami Inovasi yang Diajukan, Tim Brida Sumenep Lakukan Monev ke Sejumlah Daerah
"Anak itu semula direhabilitasi di rumah sakit di Surabaya. Tapi karena tidak betah, akhirnya direhabilitasi di RPTC Sumenep. Ada dokter dan petugas khusus yang menangani anak-anak di RPTC," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma sangat mendukung atas upaya tersebut. ”Kami mendukung atas program itu. Jika memang bermanfaat, kami akan upayakan untuk pembangunannya kedepan,” ungkapnya. (fay/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News