Usai Tetapkan Sopir sebagai Tersangka, Polda Periksa Pemilik PO Sakhindra Soal Laka Maut di Batu

Usai Tetapkan Sopir sebagai Tersangka, Polda Periksa Pemilik PO Sakhindra Soal Laka Maut di Batu Dirlantas Polda Jatim Kombespol Komarudin saat memberikan keterangan terkait pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus Sakhindra Trans.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Usai menetapkan sopir bus pariwisata sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Kota Batu, melanjutkan pemeriksaan terhadap pemilik PO.

Hal ini disampaikan Dirlantas Polsa Jatim Kombespol Komarudin saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.

Baca Juga: Beredar Surat Panggilan PPK SMP Kabupaten Malang oleh Polda Jatim Terkait Korupsi DAK 2023

Menurut Komarudin, pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakhindra Trans berinisial RB.

"Tentunya kita berharap dari hasil penyelidikan yang saat ini sedang berjalan. Selain kita menetapkan tersangka dari kejadian kemarin, dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan," ujarnya.

"Selain itu, sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT," tambah Komarudin.

Baca Juga: Camat Asemrowo Laporkan Ormas dan Akun yang Fitnah Dirinya Selingkuh ke Polda Jatim

Sebelumnya, Komarudin menyampaikan bahwa bus pariwisata Sakhindra yang mengalami kecelakaan di Kota Batu ternyata tidak berangkat sendiri.

"Ada 3 bus lainnya yang menyertai. Ternyata setelah kita lakukan pemeriksan semua, (kondisi bus) tidak laik jalan dengan faktanya ada yang surat-suratnya mati, KIR-nya mati, kondisi bannya retak-retak," ungkap Komarudin.

Sementara itu, BANGSAONLINE.com berupaya mencari keberadaan alamat kantor PO Bus Sakhindra di Google, yang mana tertera di Jalan Losari, Kletek, Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Sopir Bus Maut 'Ngeblong' sebagai Tersangka Usai Tewaskan 4 Orang di Kota Batu

Namun setelah dicek ke lokasi dimaksud, tidak didapati kantor PO Bus Sakhindra Trans, melainkan pool atau tempat parkir bersama sejumlah bus. Pantauan BANGSAONLINE.com, di lokasi tersebut terdapat Bus Mahmuda dan Bus Satrio Aneka Logam yang parkir.

"Untuk tempat ini bukan kantor PO bus, namun parkiran bersama," ujar salah satu warga.

Diberitakan sebelumnya, Bus Pariwisata dengan pelat nomor DK-7949-GB mengalami kecelakaan maut di Jalan Imam Bonjol Kota Batu, pada Rabu (8/1/2025) malam hingga menewaskan 4 orang penumpang.

Baca Juga: Kecelakaan Bus Wisata di Kota Batu, Dirlantas Polda Jatim Sebut Uji KIR dan Izin Angkut Kadaluarsa

telah menetapkan satu tersangka, yaitu sang sopir bus dengan ancaman pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Bus tersebut memuat rombongan SMK TI Bali Global Badung yang hendak karyawisata ke Kota Batu. (rus/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO