PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Ketua LSM Jimat, Chairil Muchlis menyebut, surat jawaban dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait perombakan alat kelengkapan dewan atau AKD DPRD Kabupaten Pasuruan sudah turun dan diteken langsung oleh Plh. Sekda Pasuruan, Benny Sampir Wanto.
"Surat itu menerangkan terkait perubahan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Pasuruan, agar berpedoman pada ketentuan yang dimaksud dalam Undang-undang 23 tahun 2014 dan PP 12 tahun 2018," kata muchlis kepada BANGSAONLINE (13/01/2025) di kediamanya.
Baca Juga: Pemprov Jatim Tambah Ratusan Ribu Dosis Vaksin PMK
Dia menjelaskan, turunnya surat perintah itu sehubungan dengan surat pengajuan DPRD Kabupaten Pasuruan tertanggal 24 Desember 2024 perihal perubahan alat kelengkapan DPRD.
Muchlis menyebut bahwa surat tersebut sudah clear dan final. Artinya Undang-undang dan Peraturan Pemerintah itu tidak bisa di otak-atik.
Menurutnya, apabila Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan tetap memaksakan perubahan AKD tersebut maka publik yang bakal menilai.
Baca Juga: Tinjau Peternakan Sapi di Pujon, Pj. Gubernur Jatim Masifkan Vaksinasi PMK untuk Ternak Sehat
Di sisi lain jika hal ini lanjut ke PTUN, Muchlis optimis surat itu semakin menguatkan kalau perubahan AKD yang tidak sesuai PP Nomor 12 tahun 2018, pasti akan dibatalkan.
Sementara aktivis LSM Pasdewa, Totok Abdurrochman mengomentari, dengan surat jawaban tertulis dari Pemprov Jatim tersebut sangat jelas dan gamblang memerintahkan kepada DPRD kabupaten pasuruan agar berpedoman pada UU No.23 tahun 2014 dan PP No. 12 tahun 2018. Sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan dan ditafsirkan.
"Jika penafsiran ini beda, itu hanya terjadi di Kabupaten Pasuruan dan belum ditemukan se-Indonesia Raya," pungkas Totok. (afa/van)
Baca Juga: Peringati Hari Gerakan Sejuta Pohon, Khofifah Ajak Masyarakat untuk Sedekah Oksigen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News