Situbondo (BangsaOnline) - Penahanan salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, H Imron Rasyidi pada Rabu (16/04/2014) lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo karena terlibat perkara dugaan korupsi dana P2SEM, dinilai tidak akan mempengaruhi kinerja KPU Situbondo.
Meski KPU dalam waktu dekat akan melaksanakan pleno hasil pemilu, namun itu bisa dilaksanakan meskipun tanpa keberadaan H Imron. "Secara kelembagaan harus tetap jalan, karena KPU itu lembaga yang tetap, mandiri dan bersifat nasional," ujar Ketua KPU Situbondo Baino Ali Imron, Kamis (17/4/2014).
Baca Juga: Cegah PMK Menyebar, Pemkab Situbondo Tutup Sementara Seluruh Pasar Hewan
Baino menyatakan, secara pribadi dirinya merasa kehilangan atas penahanan H Imron Rasyidi. Menurut Baino, meski saat ini keanggotaan KPU Situbondo tinggal 4 orang namun tidak akan mempengaruhi legalitas kinerja KPU sebab dengan jumlah yang ada sudah memenuhi qorum untuk mengambil keputusan.
Baino menambahkan, dalam waktu dekat KPU Situbondo akan menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu legislatif (Pileg) 2014. Penetapan hasil pemilu itu terpaksa hanya dilakukan oleh empat komisioner KPU Situbondo.
"Sebenarnya empat anggota KPU itu sudah cukup memenuhi quorum. Jadi kalau kita berbicara quorum sudah terpenuhi quorum itu. Misalnya dalam hal pengambilan keputusan dalam setiap tahapan pleno. Misalnya sebentar lagi kita akan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan hasil suara partai politik," pungkasnya.
Baca Juga: KPU Situbondo Kirim Surat Penetapan Paslon Terpilih ke DPRD, Mahbub: Siap Gelar Rapat Paripurna
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News