Heboh! 656 Hektare Laut di Surabaya Juga Bersertifikat HGB

Heboh! 656 Hektare Laut di Surabaya Juga Bersertifikat HGB Foto: TribunJatim.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Ini benar-benar mengejutkan sekaligus meenghebohkan. Ternyata kasus laut bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tidak hanya terjadi Tangerang, Banten. Tapi juga terjadi di laut atau perairan Surabaya Jawa Timur. 

Kasus laut bersertifikat HGB di perairan Surabaya itu diungkap , dosen Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Thanthowy kemudian mengunggah di aku X miliknya. Karuan saja langsung viral.

Menurut Thanthowy, lahan yang tercatat telah mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu seluas 656 hektare dan terletak di wilayah pesisir tersebut .

Dilansir Tiribunnews, temuan ini semakin menarik perhatian masyarakat setelah dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), Surabaya Waterfront Land (SWL), yang saat ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga setempat. 

Melalui unggahan di media sosial pada Minggu (19/1/2025), Thanthowy membagikan informasi terkait tiga koordinat lokasi yang masuk dalam kawasan HGB di perairan Surabaya tersebut. HGB tersebut mencakup wilayah timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar. 

Lahan yang dimaksud, menurut pengecekan lebih lanjut, ternyata berada di atas perairan laut. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kelayakan dan legalitas pengelolaannya. 

Yang membuat penasaran banyak pihak, karena tak hanya soal luasnya area yang mencapai ratusan hektare, tetapi juga melibatkan legalitas atas penggunaan ruang laut yang sangat terkait dengan regulasi pengelolaan wilayah pesisir. 

Sebelumnya, wilayah perairan seperti ini harusnya tidak diberikan hak guna atau konsesi agraria kepada pihak manapun. Hal tersebut sudah tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 yang melarang pemanfaatan ruang di atas perairan pesisir bagi pengusaha atau pihak tertentu. 

Thanthowy mengingatkan pentingnya transparansi dan diskusi publik terkait masalah ini, mengingat adanya potensi pelanggaran terhadap putusan MK secara tegas mengatur larangan pemberian hak pengusahaan atas perairan pesisir. 

Hal ini juga membuka wacana baru mengenai apakah kebijakan ini dilanggar demi kepentingan pembangunan proyek besar seperti SWL atau apakah ada alasan lain di balik pembuatan sertifikat HGB di perairan tersebut.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO