KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sejumlah perwakilan tokoh agama menandatangani komitmen dan deklarasi menuju Rumah Ibadah Ramah Anak di Kota Kediri.
Penandatanganan dilakukan dalam kegiatan Sertifikasi Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi Pengelola Rumah Ibadah Ramah Anak, Selasa (21/1/2025)
Baca Juga: Tudingan Upeti ke APH Resahkan Penambang Pasir Tradisional di Semampir Kediri
Kegiatan yang digawangi Bagian Kesra bersama Gugus tugas Kota Layak Anak Pemerintah Kota Kediri tersebut digelar untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) yang sebelumnya tingkat Madya menuju tingkat Nindya.
Ada beberapa poin yang menjadi kesepakatan bersama untuk mewujudkan Rumah Ibadah Ramah Anak di Kota Kediri.
Yakni, memperkuat peran rumah ibadah, menjamin pemenuhan hak anak dalam setiap aktivitas rumah ibadah, menyediakan sarana prasarana, melibatkan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam pengelolaan kegiatan Rumah Ibadah Ramah Anak, dll.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Kukuhkan Pengurus Perwakilan Yayasan Gerontologi Abiyoso Periode 2024-2029
Kepala Bagian Kesra Ahmad Jainudin menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu dipenuhi untuk menuju Kota Layak Anak Tingkat Nindya. Salah satu di antaranya ialah tersedianya Rumah Ibadah Ramah Anak.
“Untuk itu, sebagai langkah awal kita tetapkan rumah ibadah yang ramah anak, seperti masjid, gereja, pura, dsb. Hingga saat ini sudah ada 6 rumah ibadah yang di SK kan menjadi Rumah Ibadah Ramah Anak,” jelasnya.
Selanjutnya akan dikembangkan untuk tempat ibadah lainnya menjadi Rumah Ibadah Ramah Anak.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Puji Perubahan Kantor Bakesbangpol, Dulu Seperti Hutan, Sekarang ...
Menurut jainudin, konsep Rumah Ibadah Ramah Anak, ialah menjadikan rumah ibadah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk melaksanakan ibadah.
Selain itu juga menjadi tempat belajar dan melakukan aktivitas positif lainnya sesuai dengan kebutuhan anak.
“Dengan menjadikan rumah ibadah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi anak diharapkan dapat mendorong anak ramai datang ke rumah ibadah sehingga dapat melahirkan generasi yang unggul dan agamis,” tuturnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tinjau Pelaksanaan Perluasan Imunisasi HPV
Di dalam pengelolaan Rumah Ibadah Ramah Anak tersebut, Jainudin menambahkan ada sebuah keharusan yang harus dipenuhi.
Yaitu sekurang-kurangnya dua orang pengelola Rumah Ibadah Ramah Anak harus sudah tersertifikasi Konvensi Hak Anak (KHA).
Untuk itu, lanjutnya, dalam mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kota Kediri membantu para pengelola tempat ibadah untuk bisa tersertifikasi KHA dengan melakukan media belajar melalui e-learning milik Kementerian PPPA.
Baca Juga: Zanariah Lepas 1.365 Mahasiswa Peserta KKN Tematik UN PGRI Kediri
"Adanya fasilitasi ini, diharapkan para pengelola rumah ibadah bisa belajar dan memahami hak anak dan mendapatkan sertifikat dari Kementerian PPPA," harapnya.
Kegiatan ini menghadirkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Kediri, Perwakilan pengurus Rumah Ibadah Ramah Anak meliputi takmir masjid, pimpinan gereja dan pimpinan pura. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News