PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan melaksanakan rapat virtual untuk membahas sertifikat tanah yang terindikasi berada di atas laut pada Rabu (22/1/2025). Rapat ini dilakukan bersama dengan Kanwil BPN Jatim, dan dihadiri oleh Kepala Kantah Kabupaten Pasuruan, pejabat pengawas, serta staf dari seksi survei dan pemetaan.
Agenda tersebut bertujuan untuk mendalami dan menyelesaikan permasalahan terkait status dan kepemilikan tanah yang terindikasi berada di atas laut, yang dapat mempengaruhi keabsahan sertifikat tanah tersebut. Dalam diskusi yang berlangsung, dibahas langkah-langkah teknis dan kebijakan yang perlu diambil untuk mengatasi masalah tersebut, dengan mengedepankan ketelitian dan keakuratan data pertanahan.
Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Serahkan 263 Sertifikat Tanah untuk UMKM di Desa Sumbersuko
Kepala Kantah Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa rapat ini sangat penting guna memastikan bahwa proses pendaftaran tanah, dan penerbitan sertifikat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk mencegah adanya tumpang tindih atau kesalahan dalam penetapan batas wilayah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan untuk menjaga integritas data pertanahan serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News