PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan melalui program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Lintor menyerahkan 263 sertifikat tanah kepada pelaku UMKM di Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kamis (23/1/2025).
Penyerahan sertifikat ini dilaksanakan di Pendopo Desa Sumbersuko, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Pasuruan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, serta perwakilan dari Desa Sumbersuko.
Baca Juga: Kepala Kantah Kabupaten Pasuruan Hadiri Pisah Sambut dan Perkenalan Pejabat Baru
Sebelum sertifikat diserahkan kepada masyarakat, perwakilan dari BPN Kabupaten Pasuruan, Suliono, memberikan penjelasan mengenai bentuk sertifikat yang baru.
"Sertifikat yang baru ini bentuknya tidak sama seperti yang dulu, namun mempunyai hukum yang sama karena diterbitkan dengan peraturan yang sama. Oleh karena itu, jaga baik-baik sertifikat ini dan pergunakan dengan semestinya," ucapnya.
Sertifikat yang diterima oleh masyarakat kini dilengkapi dengan barcode, memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan validasi kepemilikan tanah.
Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Ikuti Rapat dengan Kanwil BPN Jatim, Bahas Sertifikat Tanah di Atas Laut
Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan oleh Kepala Desa Sumbersuko Saiful Ma’arif, bersama Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti, serta perwakilan dari BPN Kabupaten Pasuruan. Acara ini disambut antusias oleh masyarakat penerima sertifikat yang terdiri dari pelaku UMKM dan petani.
"Dengan adanya sertifikat ini, kalian semua punya kepastian hukum atas tanah yang kalian miliki. Ini akan mengurangi risiko sengketa lahan dan memberikan rasa aman untuk mengembangkan usaha kalian," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti.
Ia juga menambahkan bahwa tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan keamanan hukum atas tanah yang dimiliki, khususnya bagi pelaku UMKM dan petani.
Baca Juga: Berikut Daftar Desa di Kabupaten Pasuruan yang Ikut dalam Program PTSL 2025
Program SHAT merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat, khususnya UMKM, petani, dan masyarakat kurang mampu. Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News