
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan melalui program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Lintor menyerahkan 263 sertifikat tanah kepada pelaku UMKM di Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kamis (23/1/2025).
Penyerahan sertifikat ini dilaksanakan di Pendopo Desa Sumbersuko, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Pasuruan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, serta perwakilan dari Desa Sumbersuko.
Baca Juga: BPN Surabaya 1 Dorong Pengurus Rumah Ibadah untuk Segera Urus Sertifikat Wakaf
Sebelum sertifikat diserahkan kepada masyarakat, perwakilan dari BPN Kabupaten Pasuruan, Suliono, memberikan penjelasan mengenai bentuk sertifikat yang baru.
"Sertifikat yang baru ini bentuknya tidak sama seperti yang dulu, namun mempunyai hukum yang sama karena diterbitkan dengan peraturan yang sama. Oleh karena itu, jaga baik-baik sertifikat ini dan pergunakan dengan semestinya," ucapnya.
Sertifikat yang diterima oleh masyarakat kini dilengkapi dengan barcode, memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan validasi kepemilikan tanah.
Baca Juga: Kantah Pasuruan Gelar Rapat Bahas Pembatalan SHM di Desa Pakijangan sebagai Objek Eksekusi
Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan oleh Kepala Desa Sumbersuko Saiful Ma’arif, bersama Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti, serta perwakilan dari BPN Kabupaten Pasuruan. Acara ini disambut antusias oleh masyarakat penerima sertifikat yang terdiri dari pelaku UMKM dan petani.
"Dengan adanya sertifikat ini, kalian semua punya kepastian hukum atas tanah yang kalian miliki. Ini akan mengurangi risiko sengketa lahan dan memberikan rasa aman untuk mengembangkan usaha kalian," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti.
Ia juga menambahkan bahwa tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan keamanan hukum atas tanah yang dimiliki, khususnya bagi pelaku UMKM dan petani.
Baca Juga: Perkuat Status Kepemilikan Tanah, Pemdes Pingkuk Magetan Sosialisasikan PTSL
Program SHAT merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat, khususnya UMKM, petani, dan masyarakat kurang mampu. Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News