Kapolres Madiun Kota didampingi Kasatreskrim saat menggelar rilis pers. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE
Kelompok kedua TH dengan kejahatan di 1 tempat yaitu mengambil kendaraan yang terparkir di persawahan, kelompok ketiga adalah MR di 1 tempat di daerah kos yang tidak berpagar.
Dari kejadian tersebut, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan juga menyampaikan bahwa diantara kasus yang menjadi atensi adalah kasus pencurian sepeda motor.
Polres Madiun Kota berkomitmen untuk memberantas dan melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap kasus tersebut. Sehingga ia bepesan kepada masyarakat untuk selalu mengamankan kendaraannya.
Usai rilis media, diserahkan 2 (dua) unit sepeda motor objek kejahatan oleh Kapolres Madiun Kota dan Wakapolres Madiun Kota kepada korban/pemiliknya yang disambut bahagia dan terharu oleh para pemilik sepeda motor. (dro/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




