Tanggapi Demo GPS soal Adanya HGB di Laut Sedati, Kepala Kantah Sidoarjo: Berakhir di 2026 dan 2029

Tanggapi Demo GPS soal Adanya HGB di Laut Sedati, Kepala Kantah Sidoarjo: Berakhir di 2026 dan 2029

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Aksi demo yang digelar oleh Gerakan Pemuda () menuntut kejelasan terkait Hak Guna Bangunan ) di wilayah pesisir Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati mendapat tanggapan langsung dari Kepala , Muh Rizal.

Dengan sikap tegas dan terbuka, ia menemui langsung para pendemo dan mengundang mereka masuk ke dalam kantor untuk menyampaikan aspirasinya.

Baca Juga: Warga Krian Digegerkan Maling Masuk Rumah saat Tarawih

Muh Rizal menjelaskan, aspirasi yang disampaikan terkait dengan di laut , sudah mendapatkan tanggapan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/) Republik Indonesia.

Ia menyampaikan bahwa terdapat dua mekanisme yang harus ditempuh terkait di lautan yang saat ini telah berubah menjadi wilayah perairan akibat abrasi.

“Jangka waktu di wilayah tersebut akan berakhir pada tahun 2026 dan tidak akan diperpanjang. Yang kedua, itu sudah tanah musnah," jelasnya.

Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Monev Program PTSL TA 2025

Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Pasal 40, salah satu alasan dihapusnya adalah jika tanah tersebut musnah, dan saat ini area tersebut sudah menjadi laut.

Ia juga menegaskan, wilayah tersebut awalnya merupakan tambak yang terkena abrasi sehingga tanahnya hilang dan berubah menjadi lautan.

Investigasi yang telah dilakukan menunjukkan bahwa tanah tersebut telah hilang karena abrasi, selain itu haknya berakhir pada tahun 2026.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Pemeriksaan Setempat di Desa Kedawungkulon Grati

“Sekarang di sana tidak ada apa-apa, tidak ada pemagaran, nelayan bebas lalu lalang tanpa gangguan. Jadi, tidak mungkin ada usulan perpanjangan , apalagi tanah tersebut telah tercatat sebagai lautan,” tuturnya.

Diketahui, ada tiga di tanah seluas 656 hektare tersebut. Masa berlaku tanah tersebut selama 30 tahun, yang mana nomor tiga dan empat akan berakhir pada 2026. Sedangkan nomor lima akan berakhir pada 2029.

Sementara itu, Korlap Aksi Gerakan Pemuda (), Nanang Romi, menyoroti kasus seluas 656 hektare yang kini menjadi lautan dan dikuasai oleh beberapa korporasi. Menurutnya, hal tersebut sangat merugikan masyarakat, terutama nelayan di wilayah tersebut.

Baca Juga: Insan Kantah Kabupaten Pasuruan Ikuti Donor Darah di Kantor BPN Jatim Jelang Ramadan 1446 H

“Kita sudah ditemui Kepala , Pak Rizal. Alhamdulillah, beliau sangat terbuka dan dinamis. Kita patut mengapresiasi sikap beliau," katanya.

Ia menegaskan, seharusnya tidak ada korporasi yang menguasai lahan yang kini sudah menjadi lautan. 

Menurutnya, praktik ini merupakan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat. Ia juga menyoroti adanya dugaan bahwa S atas lautan tersebut dijadikan agunan di bank diduga milik pemerintah.

Baca Juga: Sambut Ramadan 1446 H, Kantah Kabupaten Pasuruan Gelar Pengajian Bersama

“Yang sangat jahat, ketika S atas lautan itu dijadikan agunan kepada bank. Kalau korporasi tersebut tidak bertanggung jawab, siapa yang dirugikan? Tentu masyarakat dan daerah yang uangnya digelontorkan untuk korporasi tersebut. Bank seharusnya melakukan survei terlebih dahulu sebelum memberikan agunan,” ujarnya.

Ia meminta pihak terkait untuk menyelidiki dan mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, meskipun status tanah tersebut akan terhapus secara otomatis jika tidak ada perpanjangan S, tindakan penyelidikan tetap diperlukan untuk memastikan tanah yang dijadikan agunan tersebut. (cat/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO