SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit PPA Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Nur Herwanto (60). Pemilik sekaligus pengasuh di Yayasan Yatim Piatu Budi Kencana yang beralamat di Jalan Barata Jaya XII itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan yang dilakukan sejak 2022.
“Pengelola panti asuhan akan ditetapkan pasal 81 Jo Pasal 76D/pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 6 Huruf L UU No.12 Kekerasan Seksual. Ancaman 15 tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (2/2/2025).
Baca Juga: Ditelantarkan 10 Tahun, Remaja Putri di Sidoarjo ini Laporkan Ayahnya ke Polda Jatim
Penangkapan atas laporan dari mantan istrinya bersama 2 korban yang dicabuli. Tersangka telah menjalankan usahanya setelah klinik bayi dan anak tidak beroperasi.
Sementara itu, Ketua RT 3/RW 5 Jalan Barata Jaya XII, Aldi, menyatakan bahwa pihaknya bersama Muspika Gubeng belum menerima laporan adanya aktivitas perizinan panti asuhan yang kini terlibat tindak kriminal.
“Selama saya menjabat menjadi Ketua RT dan sebelum saya menjabat, aktivitas panti asuhan tersebut belum ada laporan. Jangankan laporan perizinan, selama 3 tahun tidak ada laporan tentang iuran kampung dari tempat ini (panti asuhan Budi Kencana),” paparnya.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mutilasi di Ngawi, Kerabat Pelaku jadi Saksi Wajib Lapor
Sebelum kasus yang saat ini ditangani oleh Polda Jatim, Dinsos Surabaya ternyata telah mendapatkan laporan terkait perizinan dan pelecehan seksual. Sehingga, pemeriksaan dilakukan pada pertengahan Januari 2025.
“Memang awal kita dapat laporan dari terlapor yang sempat melaporkan ke Polsek Gubeng. Dari info itu lantas kita melakukan pemeriksaan, dan benar Yayasan Panti Asuhan Budi Kencana tidak berizin,” kata staf Kecamatan Gubeng yang enggan disebutkan namanya. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News