SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jawa Timur masih mencari tahu peran dari saksi kerabat tersangka dari kasus mutilasi yang ditemukan dalam koper di Ngawi.
Seorang pria bernama Antok (32), telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pembunuhan secara sadis terhadap kekasihnya, Uswatun Khasanah (29).
Baca Juga: Ditelantarkan 10 Tahun, Remaja Putri di Sidoarjo ini Laporkan Ayahnya ke Polda Jatim
Dalam kasus pembunuhan dilakukan di Hotel yang berada di Kediri, seorang pria lain yang bernama Muhammad Achlisin Maulana (MAM) turut terekam kamera CCTV yang berada di teras hotel, Senin (20/1/2025) pagi.
Saat ini polisi mengamankan pria tersebut dengan status sebagai saksi wajib lapor.
"Ya kami memang sudah meminta keterangan (MAM)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (3/2/2025).
Baca Juga: Cabuli Anak Asuhnya, Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara
Polda Jatim juga telah melakukan pendalaman terhadap aksi MAM melalui rekaman CCTV yang berada di hotel.
Menurut Farman, tidak ada peran sentral yang dilakukan dari MAM, selain mengantar tersangka.
"Peran dari M hanya memang sementara diminta untuk mengantarkan pelaku," ucapnya.
Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Tersangka Pengelola Yayasan Budi Kencana yang Cabuli Anak Asuh Sejak 2022
Berdasarkan keterangan Polda Jatim, MAM mengaku tidak mengetahui bahwa koper yang diantarkannya berisi potongan tubuh korban.
"Apakah tahu isinya itu adalah mayat? Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, serta pencocokan, memang peran M ini cuma mengantarkan tersangka itu saja," ujar Farman.
Dalam rekaman CCTV, MAM terlihat duduk santai di depan teras kamar 303 Hotel Adisurya Kediri, sementara tersangka sibuk memasukkan koper merah ke dalam mobil.
Baca Juga: Bus Kota JMP-Bungurasih Tabrak Pembatas Jalan, Kerugian Capai Rp25 Juta
"Kan rekan-rekan bisa lihat saat koper diangkat, itupun diangkat oleh tersangka sendiri, bukan dibantu oleh M," tegasnya.
MAM diminta untuk mengantar koper yang diambil dari rumah tersangka di Desa Gombal, Kecamatan Pakel, Tulungagung.
Setelah itu, MAM juga diminta menemani tersangka menjual mobil korban di Surabaya pada Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Tiga Bagian Tubuh Korban Mutilasi di Ngawi Disatukan dalam Liang Kubur di Blitar
Kasus pembunuhan sadis ini, pertama kali terungkap pada Kamis (23/1/2025) di Desa Dadapan, Kendal, Ngawi.
Tubuh korban dimutilasi menjadi tiga bagian, dengan potongan kepala dan sepasang kaki ditemukan di dua lokasi berbeda, yaitu Trenggalek dan Ponorogo.
Atas kasus tersebut Antok, dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP, lebih subsider 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (rif)
Baca Juga: Sudah Lengkap, Kepala Dan Kaki Korban Mutilasi Ngawi Dimakamkan Satu Liang Lahat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News