Kasus Pembunuhan Mutilasi di Ngawi, Kerabat Pelaku jadi Saksi Wajib Lapor

Kasus Pembunuhan Mutilasi di Ngawi, Kerabat Pelaku jadi Saksi Wajib Lapor tangkapan layar rekaman CCTV yang berada di depan teras kamar 303 Hotel Adisurya Kediri, saat tersangka membawa potongan jasad korban yang ada di dalam koper.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jawa Timur masih mencari tahu peran dari saksi kerabat tersangka dari kasus mutilasi yang ditemukan dalam koper di Ngawi.

Seorang pria bernama Antok (32), telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pembunuhan secara sadis terhadap kekasihnya, Uswatun Khasanah (29).

Dalam kasus pembunuhan dilakukan di Hotel yang berada di Kediri, seorang pria lain yang bernama Muhammad Achlisin Maulana (MAM) turut terekam kamera CCTV yang berada di teras hotel, Senin (20/1/2025) pagi.

Saat ini polisi mengamankan pria tersebut dengan status sebagai saksi wajib lapor.

"Ya kami memang sudah meminta keterangan (MAM)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (3/2/2025).

Polda Jatim juga telah melakukan pendalaman terhadap aksi MAM melalui rekaman CCTV yang berada di hotel.

Menurut Farman, tidak ada peran sentral yang dilakukan dari MAM, selain mengantar tersangka.

"Peran dari M hanya memang sementara diminta untuk mengantarkan pelaku," ucapnya.

Berdasarkan keterangan Polda Jatim, MAM mengaku tidak mengetahui bahwa koper yang diantarkannya berisi potongan tubuh korban.

"Apakah tahu isinya itu adalah mayat? Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, serta pencocokan, memang peran M ini cuma mengantarkan tersangka itu saja," ujar Farman.

Dalam rekaman CCTV, MAM terlihat duduk santai di depan teras kamar 303 Hotel Adisurya Kediri, sementara tersangka sibuk memasukkan koper merah ke dalam mobil.

"Kan rekan-rekan bisa lihat saat koper diangkat, itupun diangkat oleh tersangka sendiri, bukan dibantu oleh M," tegasnya.

MAM diminta untuk mengantar koper yang diambil dari rumah tersangka di Desa Gombal, Kecamatan Pakel, Tulungagung.

Setelah itu, MAM juga diminta menemani tersangka menjual mobil korban di Surabaya pada Senin (20/1/2025).

Kasus pembunuhan sadis ini, pertama kali terungkap pada Kamis (23/1/2025) di Desa Dadapan, Kendal, Ngawi.

Tubuh korban dimutilasi menjadi tiga bagian, dengan potongan kepala dan sepasang kaki ditemukan di dua lokasi berbeda, yaitu Trenggalek dan Ponorogo.

Atas kasus tersebut Antok, dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP, lebih subsider 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (rif)