SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kisah pilu dialami remaja putri berinisial, IV (16). Seorang siswi SMA swasta di Kota Delta itu harus membantu sang ibu berjualan kue setiap pagi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari pascaperceraian orang tuanya.
Alhasil, aktivitas belajarnya terganggu karena harus menggoreng adonan untuk dijual di sekolah demi mendapatkan uang saku. Kehidupan IV berbeda jauh dengan teman-teman yang bisa menikmati masa muda lantaran harus berjuang keras, karena ayahnya yang bekerja di Magelang tidak pernah memberikan nafkah.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mutilasi di Ngawi, Kerabat Pelaku jadi Saksi Wajib Lapor
“Saya kasihan ke ibu, karena kerap minta uang ke ayah selalu dimarahi, bahkan nomor teleponku diblokir," akunya kepada awak media di Mapolda Jatim, Senin (3/2/2025).
Kekecewaan terhadap ayahnya memuncak pada Desember 2024 ketika ponselnya rusak, dan meminta Rp500 ribu untuk biaya servis. Meski ayahnya berjanji akan memberikan uang pada awal tahun ini, janji tersebut tak ditepati, dan akun WhatsApp IV diblokir.
Keputusan IV untuk melaporkan ayahnya ke Polda Jatim atas tuduhan penelantaran anak bukanlah pilihan yang mudah. Namun, ia merasa hal ini merupakan satu-satunya jalan untuk memperjuangkan haknya.
Baca Juga: Cabuli Anak Asuhnya, Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara
"Padahal aku gak minta nafkah banyak, cuma minta bentuk apa yang jadi kebutuhan. Saya sakit hati belum tentu tiap bulan dapat Rp100 ribu, tapi tiap kali minta uang WhatsApp diblokir. Ayah itu gak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah," cetusnya.
Sementara itu, Johan Widjaja sebagai pengacara IV mengatakan, kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap sang ayah. Ia berharap dari laporan tersebut, IV bisa mendapat haknya sebagai anak.
"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ucapnya. (rus/mar)
Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Tersangka Pengelola Yayasan Budi Kencana yang Cabuli Anak Asuh Sejak 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News