IBP saat menjalani pemeriksaan di Polres Gresik. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik telah menetapkan mantan karyawan Petrokimia Gresik, IBP (37), sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri bernisial POD (33).
Selain itu, IBP juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila (perzinaan) bersama terduga pasangan selingkuhan berinisial VDR, seorang selebgram.
BACA JUGA:
- Polisi Gadungan Pemalak Warung Dibekuk di Duduksampeyan Gresik
- Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop
- Hadiri Groundbreaking Nitrate Complex, Bupati: Gresik Kian Kokoh Jadi Magnet Investasi Nasional
- Rekening Istri Tersangka Diduga Jadi Penampung Uang Kasus Penipuan ASN, Polisi Dalami Peran RA
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan bahwa saat ini keduanya juga telah dilakukan penahanan.
"Keduanya sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan kami tahan," ucap Rovan saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (4/2/2025) malam.
Sebelumnya, keduanya diamankan petugas Satreskrim Polres Gresik di sebuah kafe di kawasan Tidar, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kapolres yang karib disapa Roma tersebut menjelaskan, bahwa penetapan tersangka IBP dan VDR buntut adahya laporan yang dilakukan oleh istrinya, POD, terkait kasus dugaan KDRT dan perzinaan.
POD dalam laporannya membawa bukti video syur berdurasi 1 menit 34 detik yang memperlihatkan aksi dugaan adegan asusila (mesum) antara IBP dan VDR di salah satu kamar hotel di kawasan Kota Gresik.
"Dalam penetapan tersangka, IBP dijerat beberapa pasal, namun yang jelas keduanya, IPB dan VDR, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi," terang Roma.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula saat POD mengungkapkan bahwa dia telah menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya. Dia lantas melaporkan tindakan suaminya itu ke Polres Gresik. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




