
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik telah menetapkan mantan karyawan Petrokimia Gresik, IBP (37), sebagai tersangka dalam dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri bernisial POD (33).
Selain itu, IBP juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila (perzinaan) bersama terduga pasangan selingkuhan berinisial VDR, seorang selebgram.
Baca Juga: Warga Delegan Gresik Demo Kerusakan Jalan Akibat Dump Truk
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan bahwa saat ini keduanya juga telah dilakukan penahanan.
"Keduanya sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan kami tahan," ucap Rovan saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (4/2/2025) malam.
Sebelumnya, keduanya diamankan petugas Satreskrim Polres Gresik di sebuah kafe di kawasan Tidar, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga: Kapal Mandek di Gresik Akibat Cuaca Buruk, Warga Bawean Banyak Tertahan di Pulau Jawa
Kapolres yang karib disapa Roma tersebut menjelaskan, bahwa penetapan tersangka IBP dan VDR buntut adahya laporan yang dilakukan oleh istrinya, POD, terkait kasus dugaan KDRT dan perzinaan.
POD dalam laporannya membawa bukti video syur berdurasi 1 menit 34 detik yang memperlihatkan aksi dugaan adegan asusila (mesum) antara IBP dan VDR di salah satu kamar hotel di kawasan Kota Gresik.
"Dalam penetapan tersangka, IBP dijerat beberapa pasal, namun yang jelas keduanya, IPB dan VDR, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi," terang Roma.
Baca Juga: Anis Ambiyo Putri Kembali Maju Jadi Calon Ketua KONI Gresik
Sekadar diketahui, kasus ini bermula saat POD mengungkapkan bahwa dia telah menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya. Dia lantas melaporkan tindakan suaminya itu ke Polres Gresik. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News