
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Dalam upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya 1 melakukan sosialisasi ke pengurus rumah hibah untuk segera mengurus sertifikat.
Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah ( HTTP) Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1, Wawas menyampaikan kesiapan pihaknya dalam progam pengurusan sertifikat tanah wakaf
"Selain kita minta bantuan media untuk mempublikasikan program tersebut, pegawai kami juga juga turun langsung ke pengurus rumah ibadah untuk segera mendaftar ke kantor BPN," Kata Wawas, Jumat (7/1/2025).
Program sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk pengamanan aset wakaf yang dilakukan oleh Kementerian Agama berkerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan Badan Wakaf Indonesia dalam rangka memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Wawas menekankan bahwa wakaf yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan permasalahan. Terutama bagi generasi mendatang.
"Pengelolaan yang buruk dapat berdampak jangka panjang, dan pengetahuan mengenai tata cara pengelolaan wakaf perlu disosialisasikan dengan baik," tandasnya.
Selama ini, permasalahan wakaf yang muncul umumnya bersifat administratif, seperti hilangnya akta ikrar wakaf, meninggalnya Najir, atau ketidaksesuaian pemanfaatan aset wakaf dengan harapan wakif.
Meskipun belum mencuat ke masalah hukum, namun penting untuk mencari solusi terbaik dan memperkuat administrasi.
"Diharapkan dapat tercipta pengelolaan wakaf yang baik, sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk kesejahteraan umat dan masyarakat. tutupnya,"pungkasnya. (ald/van)