TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seorang sopir truk bermuatan permen diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Tuban lantaran diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Penangkapan terjadi pada Sabtu (8/2/2025) di tepi Jalan Tuban-Semarang, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, sekira pukul 22.00 WIB.
Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa 6,20 gram sabu yang siap edar. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok dan dasbor truk.
Baca Juga: Kios Pupuk Subsidi di Desa Mander Tuban Diduga Tak Bagikan Jatah ke Petani Selama 13 Tahun
Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Harjo, mengatakan bahwa tersangka berinisial AK (31), warga Pekalongan, Jateng. Ia merupakan sopir truk pengangkut permen dari Surabaya menuju Jawa Tengah.
“Awal mula kita dapat info dari masyarakat, nahwa ada sopir truk bermuata permen membawa sabu. Setelah dibuntuti ada dua kendaraan truk beriringan bermuatan permen. Setelah dihentikan nersama personil dari lantas dan dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 0,3 gram dari sopir inisial KS," urai Harjo.
Setelah diinterogasi, ia menyebut KS mengaku mendapat barang tersebut dari AK yang merupakan sopir truk bermuatan permen yang sebelumnya jalan beriringan yang berposisi di depan.
Baca Juga: Jumat Berkah, Jatanras Satreskrim Polres Tuban Sumbang Puluhan Kardus Keramik dan Semen
"Setelah kita lakukan pengejaran, dan menghentikan truk yang disopiri AK dan dilakukan penggeledahan, kita menemukan sabu seberat 6,3 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok dan dasbor kendaraan," katanya.
Kemudian, truk dan pelaku diamankan di Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut pengakuan pelaku, sabu dengan berat 5 gram dibeli seharga Rp4,8 juta, dan dijual kembali ke orang yang membutuhkan dengan harga Rp6,3 juta.
Baca Juga: Polres Tuban Kembalikan Dua Motor dan Belasan HP Hasil Kejahatan kepada Pemilik
"Sehingga keuntungan setiap 5 gram sabu sebanyak Rp1,5 juta," ucap Harjo.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman minimal 5 tahun, serta maksimal 20 tahun penjara. (coi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News