
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengungkap kasus penyelewengan pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska di Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Pengungkapan tersebut terjadi pada 3 Februari 2025 lalu, berdasarkan penyelidikan anggota Satreskrim Polres Tuban.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan kasus tersebut bermula dari adanya kendaraan bermuatan pupuk subsidi yang diduga berasal dari luar Bancar yang menjual pupuk subsidi di Desa Latsari, Bancar.
Dari penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan, lanjut Dimas, tim kemudian memberhentikan kendaraan tersebut di jalan untuk diperiksa.
"Kendaraan tersebut mengangkut pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska sebanyak 14 sak," kata Dimas saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Selasa (25/02/2025).
Dalam ungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres Tuban mengamankan pelaku berinisial SF. Pelaku sementara diamankan atas dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi.
"Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan," tutupnya. (coi/rev)