Langgar Perda, Pemkot Surabaya Bakal Tutup Pasar Mangga Dua Wonokromo dan Tanjungsari

Langgar Perda, Pemkot Surabaya Bakal Tutup Pasar Mangga Dua Wonokromo dan Tanjungsari Pasar Mangga Dua di Jagir Wonokromo

“Satpol PP sudah mulai melakukan pendekatan sejak 2023-2024. Ada juga surat dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) pada Juli 2023 yang meminta Satpol PP membantu penertiban. Sejak Agustus 2024, pedagang juga sudah diminta mengosongkan lokasi, tetapi hingga kini belum terealisasi,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, memastikan bahwa penutupan dan Pasar akan segera dilakukan.

“Kami sudah menjelaskan kepada pimpinan Komisi B bahwa rencana penutupan ini akan segera direalisasikan. Senin depan, kami akan menggelar rapat lanjutan untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Fikser.

Namun, ia menekankan bahwa dalam proses penutupan ini, juga akan memastikan para pedagang mendapat tempat relokasi yang layak.

“Di sana ada pedagang yang sudah berjualan lama, jadi dalam proses ini kami akan merelokasi mereka ke pasar-pasar resmi milik Pemkot atau Pasar Induk Surabaya Selatan (PISS), supaya mereka tetap bisa beraktivitas,” jelasnya.

Fikser juga menegaskan bahwa kedua pasar tersebut tidak memiliki izin resmi dan berdiri di atas lahan sitaan negara (aset BLBI).

“Itu bukan pasar resmi, tanahnya merupakan aset BLBI yang disita negara. Awalnya, tempat itu sempat mengalami kebakaran, tapi sampai sekarang tidak ada izin atau kelengkapan lainnya. Jadi memang harus ditertibkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO