2 Pelaku Curanmor di Gresik Ditangkap

2 Pelaku Curanmor di Gresik Ditangkap Petugas dari Polres Gresik saat ekspose kedua pelaku curanmor. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik menangkap 2 pelaku curamor atau pencurian kendaraan bermotor di Jalan Panglima Sudirman, pada Senin (10/3/2025) dini hari.

Keduanya adalah inisial ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, dan T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang.

Polisi juga mengamankan barang bukti atau BB berupa 2 unit sepeda motor, Yamaha Nmax dan Honda Vario. Saat ini kedua pelaku ditahan di Rutan Polres Gresik.

Penangkapan kedua pelaku bermula saat Tim Raimas Kalamunyeng menggelar patroli untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan suara sound horeg di sekitar Kecamatan Driyorejo. 

Namun, setelah dilakukan pengecekan, laporan tersebut tidak terbukti. Tim kemudian melanjutkan patroli ke Gresik Kota, dan standby di Alun-Alun Gresik, lalu bergerak menuju Jalan Panglima Sudirman.

Sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Raimas Kalamunyeng mencurigai keberadaan 4 orang yang nongkrong di depan rumah warga, tepatnya di samping Bank BRI Cabang Gresik. 

Saat didekati, mereka melarikan diri dengan sepeda motor. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pengendara motor Honda Vario merah di Jalan Panglima Sudirman.

Dugaan polisi para pelaku melakukan tindak kejahatan terbukti saat tim kembali ke rumah di Jalan Panglima Sudirman yang dicurigai menjadi sasaran pencurian. 

Setelah mengetuk pintu dan berbicara dengan pemilik rumah, korban kehilangan satu unit kendaraan dari garasi. Tim Raimas Kalamunyeng terus melakukan perburuan hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya. 

Hasilnya, satu tersangka lainnya berhasil ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak. Namun, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Kapolres Gresik AKBP, Rovan Richard Mahenu, menyampaikan tengah mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka," ucapnya.

Sedangkan Kasateskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-qarni Aziz, menyebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (hud/mar)