
Daftar Isi
Dalam sehari, AM mampu memproduksi sekitar 600 botol, yang jika dikalkulasikan mencapai 18.000 botol atau sekitar 13 ton minyak goreng per bulan.
Barang Bukti yang Diamankan
Untuk menjalankan bisnisnya, tersangka memperoleh minyak goreng curah dalam jumlah besar, kemudian mengemasnya dalam botol plastik tanpa mencantumkan informasi produk sesuai standar SNI.
Barang tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah tanpa melalui pengawasan ketat terkait kualitas dan keamanan pangan.
Dari lokasi penggerebekan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti sebagai berikut:
- 279 botol minyak goreng tanpa label Siap edar
- 9.040 botol kosong siap digunakan
- 1 unit mobil pickup bernomor polisi AG-8016-RM
- 2 tandon IBC berisi minyak goreng curah
- 2 tandon IBC kosong
- 1 timbangan digital dan satu sak tutup botol warna kuning
Tersangka AM dikenakan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta berbagai pasal dalam Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.
Polres Pasuruan mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam membeli minyak goreng, memastikan produk yang dikonsumsi memiliki label resmi serta memenuhi standar keamanan pangan. (maf/par/van)