
Daftar Isi
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan mengungkap praktik peredaran minyak goreng yang tak miliki Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pasuruan.
Pelaku diketahui berinisial AM (44), warga Suket Baru, Nogosari, Pandaan. AM mengaku sudah memproduksi dan menjual minyak goreng dalam kemasan tanpa label sejak 2023.
Polisi menemukan, tersangka menjalankan usaha ilegal dengan mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa label yang dijual Rp19.500 per botol.
Dari bisnis tersebut, pelaku ditaksir meraup keuntungan fantastis hingga Rp120 juta per bulan.
Kasus ini terungkap setelah Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan intensif terkait maraknya peredaran minyak goreng tanpa label di masyarakat.
Pada Selasa, (11/3/2025), sekitar pukul 13.30 WIB, tim kepolisian menggerebek lokasi produksi yang beroperasi di rumah tersangka di Suket Baru, Nogosari, Pandaan.
Tersangka AM bertindak sebagai produsen utama dalam operasi ini. Ia membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, mengemasnya dalam botol berukuran 670 ml, dan menjualnya tanpa label.
Dalam sehari, AM mampu memproduksi sekitar 600 botol, yang jika dikalkulasikan mencapai 18.000 botol atau sekitar 13 ton minyak goreng per bulan.
Barang Bukti yang Diamankan
Untuk menjalankan bisnisnya, tersangka memperoleh minyak goreng curah dalam jumlah besar, kemudian mengemasnya dalam botol plastik tanpa mencantumkan informasi produk sesuai standar SNI.
Barang tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah tanpa melalui pengawasan ketat terkait kualitas dan keamanan pangan.
Dari lokasi penggerebekan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti sebagai berikut:
- 279 botol minyak goreng tanpa label Siap edar
- 9.040 botol kosong siap digunakan
- 1 unit mobil pickup bernomor polisi AG-8016-RM
- 2 tandon IBC berisi minyak goreng curah
- 2 tandon IBC kosong
- 1 timbangan digital dan satu sak tutup botol warna kuning
Tersangka AM dikenakan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta berbagai pasal dalam Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.
Polres Pasuruan mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam membeli minyak goreng, memastikan produk yang dikonsumsi memiliki label resmi serta memenuhi standar keamanan pangan. (maf/par/van)