NGAWI, BANGSAONLINE.com - KPUD Ngawi bersama Panwaslu melaksanakan pencermatan berkas paslon independen Agus Bandono dan Adi Susila, dengan membongkar ulang dan melakukan pemeriksaan berkas dukungan dari 19 kecamatan.
Hal ini berkaitan dengan adanya informasi dari Bawaslu bahwa paslon independen di Kabupaten Ngawi bermasalah. Dan ternyata hasilnya berkas dukungan paslon independen tidak bermasalah.
Baca Juga: Masuki Masa Tenang, TNI/Polri Bersama KPU dan Bawaslu Ngawi Bersih-Bersih APK
Di luar jadwal yang telah ditentukan, KPUD Ngawi menggelar agenda pencermatan, bertempat di kantor KPUD Ngawi Jl Untung Suropati. Kegiatan melibatkan sekitar 50 petugas, mulai dari Anggota Panitia Pemilih Kecamatan dan anggota KPU, serta disaksikan Panitia Pengawas Kecamatan dan anggota Panwaslu.
Pencermatan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan ulang sebanyak 76.152 berkas dukungan paslon Agus Bandono dan Adi Susila. Pemeriksaan dilakukan dengan cara manual dengan mengecek satu per satu berkas dukungan paslon perseorangan yang sebelumnya sempat dipermasalahkan sekelompok massa.
Dan pencermatan ini hasil rekomendasi bawaslu menindaklanjuti hasil rakor komisi dua DPR RI bahwa untuk memeriksa proses administrasi dan prosedur pengesahan.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada, Polres Ngawi Gelar Sarasehan Bersama Netizen
Budi Sunariyanto, Ketua Panwaslu Kabupaten Ngawi mengatakan, "Usai hampir 3 jam dilakukan pencermatan berkas dari 19 kecamatan, dinyatakan telah sesuai dengan hasil laporan sebelumnya."
Ketua KPUD Ngawi Syamsul Wathoni menjelaskan bahwa hasil dari verifikasi faktual atau pencermatan ulang akan dilaporkan dalam bentuk berita acara khusus. “Dengan pemeriksaan ini, maka dipastikan Pilkada Ngawi bisa dilanjutkan kembali sesuai dengan tahapan yang sudah dilaksanakan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News