
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pelaku curanmor di rumah kos dengan modus menjadi penghuni kos berhasil di tangkap Polsek Wiyung, Surabaya.
Pelaku inisial RS (24) warga Jl. kapas Gading Madya ditangkap setelah hampir 8 bulan menjadi DPO.
RS yang keseharian sebagai penjual kopi keliling (Barista) ini melakukan aksi pencurian pada 25 April 2024, dan berhasil ditangkap pada 31 Januari 2025 pukul 00.30 WIB, saat kos disekitaran Bulak Banteng.
Tersangka melancarkan aksinya dengan menjadi penghuni kos terlebih dahulu di Jl. Karang Jaya Wiyung dan mengincar sepeda motor target
Hal itu diutarakan oleh Kapolsek Wiyung Kompol Slamet Agus Sumbono didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Nainggolan.
“Jadi pelaku ini terlebih dahulu mengawasi tempat kos yang ditinggali dan bila ada salah satu motor milik penghuni kos lain yang sesuai terget, baru memangil teman temanya untuk mengeksekusi,” ujar Agus Sumbono.
RS merupakan aktor yang menujukan para pelaku lain mengeksekusi motor korban. RS dibantu oleh P dan G dalam melakukan aksi pencurian di kos kosan.